SPN meminta agar pemerintah dapat memberikan jaminan Job Security, Income Security dan Social Security

(SPNEWS) Jakarta, pada (17/11/2020) SPN melakukan aksi nasional dalam rangka penolakan UU Cipta Kerja dan mendorong Resolusi SPN. Massa aksi SPN yang berjumlah sekitar 3.000 orang berasal dari berbagai daerah dan salah satunya dari Jawa Tengah yang merupakan korban PHK di PT Pajitex Kabupaten Pekalongan.

Perwakilan SPN diterima oleh Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan S Sulendrakusuma. Dalam pengantarnya Panutan mengatakan “bahwa pada dasarnya semua pemerintah akan berusaha yang terbaik untuk rakyatnya. Apabila selama ini ada perbedaan maka itu terjadi karena kurangnya komunikasi antara pemerintah dan rakyatnya dalam hal ini dengan pekerja/buruh”.

Baca juga:  UTANG PEMERINTAH 2020 NAIK 180,4 PERSEN

Ketua Umum DPP SPN Djoko Heriono dalam pembukaan diskusi menyampaikan bahwa “UU Cipta Kerja tidak dapat menjawab persoalan ketenagakerjaan yang ada, sehingga SPN mendorong Resolusi SPN agar masalah ketenagakerjaan ini dapat diselesaikan dan buruh dapat mendapatkan hak-haknya secara pasti”.

Dalam pertemuan ini dilakukan diskusi tentang Resolusi SPN tentang ketenagakerjaan dan kasus-kasus ketenagakerjaan yang terjadi menimpa kepada anggota SPN.

SN 09/Editor