Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui kenaikan tarif listrik untuk pelanggan 3.000 Volt Ampere (VA). Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Tarifnya dinaikkan supaya beban APBN tidak terlalu besar, dan di saat yang sama masyarakat kelas bawah terlindungi dari kenaikan tarif listrik. Tarif listrik hanya segmen 3.000 VA ke atas yang boleh naik,” ujarnya dalam rapat dengan Badan Anggaran RI, (19/5/2022).

Sebelumnya, tarif listrik juga diwacanakan naik oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, (13/4/2022) lalu. Wacana ini berbarengan dengan kenaikan harga BBM dan LPG, merespons tingginya harga minyak saat ini.

Baca juga:  TRANSPORTASI ONLINE GRAB PHK 360 PEKERJA

Mengutip laman PLN, tarif tenaga listrik untuk adjusment bulan April-Juni 2022 beragam mulai dari Rp995,74 per kWh hingga Rp1.444,7 per kWh.

Harganya juga dibagi dalam berbagai golongan mulai dari pelanggan tegangan rendah hingga tinggi.

Berikut daftar lengkapnya:
– Rp1.352 per kWh untuk pelanggan tegangan rendah (TR) 900VA-RTM
– Rp1.444,7 per kWh untuk: Pelanggan 1.300 VA, Pelanggan 2.200 VA, Pelanggan 3.500 VA, Pelanggan 5.500 VA, Pelanggan bisnis 6.600 VA – 200 kVA, Pelanggan pemerintah 6.600 VA – 200 kVA
-Rp1.444,74 per kWh untuk pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri dan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA
– Rp996,74 per kWh untuk pelanggan tegangan tinggi (TT) untuk industri dengan daya di atas 30.000 kVA.

Baca juga:  PERTEMUAN SPN DENGAN GLOBAL LABOUR INSTITUTE

SN 09/Editor