​Pengusaha wajib untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah paling lambat 23 Oktober 2017.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah berlaku dan menggantikan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.49/MEN/IV/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah. Permenaker No 1 Tahun 2017 ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 92 ayat (3) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 14 ayat (5) PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Permenakar No 1 Tahun 2017 mengatur mengenai Struktur dan Skala Upah, antara meliputi penyusunan dan pemberlakuannya, pemberitahuan dan peninjauannya, serta sanksi jika tidak mematuhi ketentuan dalam Permenaker ini.

Struktur dan Skala Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan. Struktur dan Skala Upah wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Upah yang tercantum dalam Struktur dan Skala Upah merupakan upah pokok. Struktur dan Skala Upah ini ditetapkan oleh pimpinan Perusahaan dalam bentuk surat keputusan. Struktur dan Skala Upah ini berlaku bagi setiap Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha di Perusahaan yang bersangkutan.

Baca juga:  SKEMA JAMINAN PENSIUN UNTUK PEKERJA INFORMAL

Struktur dan Skala Upah wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh oleh Pengusaha secara perorangan, yang diberitahukan sekurang-kurangnya Struktur dan Skala Upah pada Golongan Jabatan sesuai dengan jabatan Pekerja/Buruh yang bersangkutan. Perlu diketahui bahwa pada saat Permenaker No 1 Tahun 2017 ini berlaku, pengusaha yang belum menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah, wajib menyusun dan menerapkannya berdasarkan ketentuan dalam Permenaker ini paling lambat 23 Oktober 2017, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Permenaker No 1 tahun 2017 yaitu :

 (1)  Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pengusaha yang belum menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah, wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 23 Oktober 2017.

Baca juga:  PERWAKILAN OJEK ONLINE DITERIMA JOKOWI

(2)  Struktur dan Skala Upah yang telah disusun sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku.

(3)  Pengusaha yang telah menyusun Struktur dan Skala Upah dan belum melaksanakan kewajiban pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, wajib melaksanakan pemberitahuan paling lambat tanggal 23 Oktober 2017.

Tanggal 23 Oktober 2017 tinggal beberapa hari lagi, penting bagi serikat pekerja/serikat buruh untuk menanyakan kepada pengusaha di perusahaannya masing-masing apakah sudah menyusun dan menetapkan struktur dan skala upah. Walaupun menurut PP No 78 Tahun 2015 maupun Permenaker No 1 Tahun 2017 bahwa penyusunan struktur dan skala upah ini adalah wewenang perusahaan tetapi sp/sb sebagai mitra dari perusahaan sudah selayaknya diajak serta untuk membuat rumusan struktur dan skala upah ini sehingga sebutan sebagai mitra ini bukan hanya sebagai slogan manis dibibir saja tapi pahit dalam pelaksanaan hubungan industrial yang harmonis

Shanto dari berbagai sumber/Editor