Rangkaian Konferta PSP SPN PT Lezaknesia Jaya menetapkan Junet Mustofa sebagai Ketua terpilih PSP SPN untuk periode 2019 – 2022

(SPN News) Yogyakarta, PSP SPN PT Lezaknesia Jaya Yogyakarta telah melakukan proses pemilihan ketua PSP SPN pada Jum’at (15/3/2019). Dalam penghitungan suara yang dilakukan pada sabtu (16/3/2019) Junet mustofa kembali terpilih menjadi ketua PSP SPN PT Lezaknesia Jaya untuk periode 2019 – 2022.

Proses Konferta di PT Lezaknesia Jaya dimulai dengan tahapan sosialisasi dan penjaringan calon Ketua. Dari penjaringan calon tersebut terpilih 4 orang kandidat calon ketua. Junet mustofa, Supriyadi, Masharoh dan Riyanto. Dalam proses pemilihan yang dilaksanakan pada (15/3/2019) Junet Mustofa meraih suara 163 suara mengungguli 3 orang kandidat lainnya, Junet yang juga merupakan sekretaris daerah DPD SPN DIY tersebut meraih suara 51,9 persen dari total 314 suara anggota di PSP Lezaknesia Jaya.

Baca juga:  SAMBUTAN SISTER ANNIE ADVIENTO DARI INDUSTRIALL KANTOR SINGAPURA

Selanjutnya proses pemilihan akan berlanjut pada pelantikan serta pengambilan sumpah dan janji pengurus terpilih pada (23/3/2019) yamg akan datanh. Menurut Ketua panitia pemilihan Dwi Arianto proses pemilihan di SPN PT Lezaknesia Jaya memang dilaksanakan langsung melalui pemungutan suara langsung

“Memang di Lezak pemilihan dengan pemungutan suara langsung/coblosan, karena jumlah anggota yang masih memungkinkan untuk itu, juga para anggota sudah tahu/kenal semua para calon yang terpilih dalam penjaringan”. Dwi arianto

Sementara itu ketua DPD SPN DIY Abu Taukit melalui pesan singkat whatsapp mengucapkan selamat kepada ketua terpilih PSP SPN PT Lezaknesia Jaya Yogyakarta. Semoga dapat melanjutkan program-program yang belum terlaksana dalam periode kemarin, serta dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarga SPN PT Lezaknesia jaya serta menambah kejayaan perusahaan. Ini adalah untuk yang ketiga kalinya secara berturut-turut Junet mustoha terpilih menjadi ketua PSP SPN PT. Lezaknesia jaya.

Baca juga:  PELATIHAN LOBBYING KE II KP SPN

SN 13/Editor