Mencari pemecahan masalah pelayanan akibat telatnya pembayaran iuran oleh PT Panamtex

(SPN News) Pekalongan, (15/3/2019) PSP SPN PT Panamtex dengan didampingi DPC SPN Kabupaten Pekalongan mendatangi Kantor Cabang BPJS Kesehatan Pekalongan dalam rangka mengklarifikasi kejadian yang dialami Basuni salah seorang anggota SPN PT Panamtex, ketika istrinya mau melahirkan di Rumah Sakit Bendan Pekalongan harus membayar sendiri dikarenakan PT Panamtex menunggak/telat dalam membayar iuran BPJS Kesehatan. Rombongan SPN diterima oleh perwakilan BPJS Kesehatan Danu, Argo Yono dan Ghufron.

Dalam Kesempatan Ini PSP SPN meminta penjelasan terkait kejadian tersebut dan Isa Hanafi salah seorang pengurus DPC SPN meminta data peserta BPJS Kesehatan khususnya yang menjadi anggota SPN. Danu menjelaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan PT Panamtex ada 256 orang dan PT Pajitex 106 orang. Terkait Denda memang ada aturan bahwa keterlambatan pembayaran iuran perusahaan berdampak kepada pekerja ketika menjalani rawat inap adapun yang rawat jalan tidak kena denda. Rumah sakit bukannya tidak melayani tetapi akan memberikan Keterangan Denda pada eserta BPJS Kesehatan untuk membayarnya sebagai jaminan bahwa pelayanannya tetap dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga:  MENKO PEREKONOMIAN KLAIM UU CIPTA KERJA HILANGKAN KORUPSI

SN 10/Editor