Aksi ini dipicu kebijakan perusahaan terkait pensiun dini dan outscoucing

(SPN News) Cimareme, ratusan pekerja PT Ultrajaya Milk Industry Tbk, merencanakan akan melakukan aksi unjuk rasa dengan mogok kerja massal selama dua hari, Rabu-Kamis (12-13/9/2018). Karyawan akan menggelar aksi duduk di halaman pabrik di Jalan Raya Cimareme, Gadobangkong, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Aksi ini dilatarbelakangi oleh perselisihan hubungan industrial antara karyawan dan perusahaan yang tidak pernah mencapai titik temu. Perundingan yang digelar bipartit hingga tripartit dihadapan Disnaker selalu gagal.

“Upaya mediasi sudah sering ditempuh tapi selalu deadlock. Karenanya sikap tegas diambil oleh karyawan dengan akan menggelar aksi mogok kerja selama dua hari,” kata Kiki Permana Saputra (11/9/2018).

Baca juga:  QURBAN PSP SPN PT ACTEM

Pada aksinya besok buruh menyurakan enam poin tuntutan. Yakni kembalikan kebijakan perusahaan terkait uang pesangon pensiun 2+1 seperti yang sudah disepakati, penetapan batas usia maksimum pensiun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/2015 dan memasukan batas usia pensiun pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kemudian segera lakukan temu akrab karyawan yang melibatkan keluarga seperti setiap tahun digelar, jangan ada outsourching di corebussines, serta jangan ada peraturan perusahaan di atas PKB sesuai amanat UU Ketenagakerjaan No 13/2003.

Kiki mengatakan, aksi ini juga akan mendapatkan dukungan dari gabungan serikat pekerja (SP) dan serikat buruh (SB) yang ada di KBB. Seperti dari DPC SBSI’92, DPC SPN KBB, DPC Konfederasi SPSI, PC SP TSK, FSP KEP SPSI, dan beberapa SP dan SB lainnya. Dia berharap apa yang menjadi tuntutan karyawan bisa didengar oleh pihak perusahaan, karena itu merupakan hak dasar dari karyawan yang selayaknya diberikan.

Baca juga:  PENDIDIKAN BADAN PERWAKILAN ANGGOTA PSP SPN PT PAJITEX

Disinggung apakah ada upaya mediasi yang ditawarkan perusahaan agar aksi mogok kerja ini tidak dilakukan, Kiki menyebutkan hal itu pernah dilakukan. Namun yang datang bukan manajemen perusahaan langsung tapi pengacara yang diberi kuasa oleh perusahaan. Pertemuan sempat digelar di Kantor Disnaker KBB dengan perwakilan pengurus, tapi tetap tidak sesuai dengan keinginan buruh. “Tidak ada solusi yang disepakati karena mereka bukan penentu kebijakan. Maka kami pastikan aksi besok tetap akan dilakukan,” tegas dia.

Shanto dikutip dari Sindonews.com/Editor