Ilustrasi Industri texstil

Ekonom sarankan agar pemerintah memberikan keringanan khusus kepada industry texstil

(SPNEWS) Jakarta, Pemerintah dinilai perlu memperpanjang masa restrukturisasi utang pelaku usaha di Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang berpotensi mengalami kerugian pada paruh kedua 2022.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan semestinya pemerintah memberikan keringanan khusus kepada industri tekstil untuk melakukan perpanjangan masa restrukturisasi utang.

“Kalau bisa tekstil dapat preferensi khusus perpanjangan restrukturisasi utang hingga 2025” ujarnya (21/8/2022).

Menurutnya, perpanjangan masa restrukturisasi dengan durasi hingga 2025 bisa diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang masih dalam proses pemulihan akibat dampak pandemi Covid-19.

Adapun, industri TPT di dalam negeri sedang menghadapi periode yang berat pada tahun ini. Kondisi itu diperkirakan bisa berlangsung hingga akhir tahun ini.

Baca juga:  GERAKAN BURUH JAKARTA MENOLAK OMNIBUS LAW

Sebab, terdapat pengurangan order produk garmen Indonesia, dari sejumlah negara tujuan ekspor seperti Amerika Serikat (AS) dan negara-negara di Eropa kian parah selama sebulan terakhir.

Ketua Umum Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan 40 persen orderan di pasar ekspor menghilang akibat terdampak inflasi di AS dan Eropa.

Sebulan yang lalu, jumlah penurunan order untuk produk garmen baru 15 persen di bawah kondisi normal.

“Dan akan lebih buruk kalau masalah di Taiwan berkepanjangan. Sebab, di sana adalah jalur transportasi kapal utama [jalur utara]. Termasuk kapal AS,” kata Redma.

SN 09/Editor