Ilustrasi

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menjalin komitmen bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi.

(SPNEWS) Jakarta, setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) langsung menjalin komitmen bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi.

Dalam sepekan, sebanyak 34.449 pekerja berstatus Tenaga Profesional Pendamping (TPP) desa, 1.039 pegawai Non-ASN. Selain itu, sebanyak 39.844 pekerja di jajaran pegawai BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) juga ikut terdaftar pada program yang sama.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya langsung menjalankan Inpres dengan melakukan penandatanganan MoU bersama dengan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, serta penandatanganan PKB antara Zainudin, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK dengan Jajang Abdullah, PLT Kepala Badan Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di kantor Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, (9/4/2021).

“Perjanjian kerjasama ini mengatur ruang lingkup kerjasama yang dilakukan antara kedua belah pihak, seperti hak dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2021,” kata Anggoro, Sabtu (10/4/2021).

Selain itu, lanjut Anggoro, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi juga harus menyampaikan data tenaga pendamping profesional di desa yang akan didaftarkan pada program Jamsostek. Hal ini dimaksudkan untuk selalu dilakukan rekonsiliasi data secara periodik setiap bulannya untuk perlindungan atas 3 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKm).

“Hal ini patut diapresiasi karena kerjasama ini merupakan yang pertama setelah diterbitkannya Inpres 2/2021 oleh Presiden Jokowi,” terangnya.

Baca juga:  SERAP ASPIRASI RANCANGAN PP TERKAIT UU CIPTA KERJA, PEMERINTAH PUSAT TURUN KE DAERAH

Anggoro berharap tindakan serupa dapat segera dilakukan di Kementerian dan Lembaga yang lain agar bisa berakselerasi dalam melaksanakan perintah Presiden RI dalam Inpres Nomor 2/2021. BPJAMSOSTEK memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada para pekerja di lingkungan Kementerian dan Lembaga seiring dengan meningkatkan kualitas layanan kepada peserta.

“Sebagai badan penyelenggara, BPJAMSOSTEK sudah tentu memiliki tugas tersendiri yaitu memberikan perlindungan kepada para pekerja sebagai tugas utamanya,” tuturnya.

Menurut Anggoro, hal ini sudah menjadi tanggung jawab BPJAMSOSTEK dalam memberikan informasi yang jelas dan lengkap mengenai program dan manfaat yang akan diterima oleh pekerja. “Saya sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran untuk menindaklanjuti Inpres ini, termasuk di dalamnya secara gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terkait program Jamsostek,” tegasnya.

Sementara, Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan dirinya mewakili seluruh pendamping desa mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Wibowo atas apresiasi dan perhatian yang diberikan melalui terbitnya Inpres optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Hari ini menjadi hari yang baik dikarenakan menjelang bulan Ramadhan, pendamping desa secara resmi sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan terdaftarnya mereka tentu urusan jaminan sosialnya sudah selesai, mereka dapat kerja lebih tenang dan tentu harapannya kinerja mereka akan optimal,” ungkap Iskandar.

Iskandar menegaskan, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi akan terus mengawasi jalannya program jamsostek terhadap pegawai pemerintah Non-ASN, pihaknya pun akan memfasilitasi agar apa yang menjadi hak dari peserta ketika resiko terjadi akan dipenuhi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga:  AKANKAH PERMENAKER NO 2/2022 TENTANG JHT DIREVISI?

Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Rawamangun, Aland Lucy Patitty menambahkan, penandatangan MoU ini merupakan tindaklanjut atas kerjasama yang telah berlangsung antara BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Rawamangun dengan Kemendes PDTT dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Melalui MoU ini, kepesertaan 34.449 pekerja pendamping desa akan tersentralisasi di BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Rawamangun guna memudahkan monitoring perlindungan kepada pendamping desa yang tersebar di daerah. Para pendamping desa tersebut akan terlindungi dalam 3 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKm).

“Kementerian Desa ingin kepesertaan bisa diselesaikan di satu cabang saja untuk kemudahan dalam melakukan evaluasi dan monitoring dalam pelaksanaan perlindungan ini. BPJAMSOSTEK Rawamangun tentu siap dalam membantu untuk memberikan pelayanan optimal. Kami punya tim yang handal dan tersedia di lapangan, dan banyak juga perusahaan sentralisasi di daerah2 yang kepesertaannya di Kantor Cabang Rawamangun,” jelasnya.

Untuk saat ini, sambung Lucy, pihaknya tengah mengumpulkan data-data pendamping desa. Sementara pihak kementerian memproses pembayaran iurannya. “Begitu iuran sudah kita terima, otomatis 34.449 pendamping desa terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan minggu depan data dan iuran sudah masuk ke kita,” tutupnya.

SN 09/Editor