Ilustrasi

(SPNEWS) Batang, Pemerintah Kabupaten Batang belum mengirimkan usulan upah minimun kabupaten (UMK) pada Provinsi. Pasalnya, penentuan UMK Kabupaten Batang masih belum sampai kata sepakat.

Hal itu diketahui saat rapat ketiga Dewan Pengupahan Kabupaten Batang yang dihadiri Disnaker, Disperindagkop dan UKM, BPS, Apindo, Serikat Pekerja Nasional, dan Serikat Pekerja Mandiri.

Dalam rapat tersebut, ada dua dasar yang berbeda untuk menentukan nilai UMK Batang 2023. Yang mana Apindo masih tetap kekeh menggunakan PP 36 Tahun 2021 sedangkan Serikat Pekerja menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

“Ada 14 orang dalam Dewan Pengupahan yang hadir, 12 orang menyatakan menggunakan Pemernaker Nomor 18 Tahun 2022, sedangkan 2 orang dari Apindo menyatakan tetap pada PP 36 Tahun 2021,” tutur Kepala Disnaker Batang, Suprapto, (30/11/2022).

Baca juga:  JAMINAN KEPASTIAN PESANGON DAN PHK MENURUT SPN

Suprapto menjelaskan jika menggunakan patokan Permenaker 18 Tahun 2022 mengerucut hasilnya kenaikan sebesar 7,1 persen atau Rp 2.284.627,42. Sedangkan jika nilai dasar menggunakan patokan PP 36 Tahun 2021 maka hasilnya naik 1,73 persen menjadi Rp 2.169.517.

“Dan hasilnya yang direkomendasikan usulan untuk disampaikan pada Pj Bupati Batang yaitu Rp 2.284.627,42, dengan kenaikan 7,1 persen alphanya 0,125,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suprapto mengatakan rekomendasi usulan itu berdasarkan pertimbangan yang mengacu pada data statistik Kabupaten Batang.

Di antaranya nilai produktifitas masih lebih rendah daripada Provinsi, tingkat pengangguran terbuka juga masih lebih tinggi dari Provinsi

“Dari data statistik itu sehingga masuk golongan rendah skala 0,1 – 0,15 dan setelah musyawarah maka diambil nilai tengahnya,” imbuhnya.

Baca juga:  THR HARUS DIBAYAR TUNAI

Suprapto menegaskan hasil rapat itu masih akan disampaikan kepada Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki sebagai pertimbangan yang akan diusulkan ke Gubernur Jateng.

“Ini masih rekomendasi ya belum usulan resmi, rekomendasi ini akan disampaikan ke Bu PJ Bupati dan akan diusulkan ke Gubernur Jateng,” tandasnya.

 

SN 09/Editor