(SPNEWS) Ternate, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Maluku Utara bersama berbagai elemen lainnya menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional di Kantor Walikota Ternate, senin 01/05/2023.

Dalam aksinya masa aksi menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya adalah mendesak agar pemerintah mencabut Undang-Undang Cipta kerja yang belum lama disahkan hingga meminta agar pemerintah daerah memaksimalkan pelayanan kesehatan.

“Ada sekitar 13 tuntutan yang kami gaungkan, yaitu Cabut Omnibuslaw UU Ciptaker, cabut UU terkait palematary Threshold 4%, Sahkan RUU PRT, Reforma agraria dan kesehatan pangan, Ganti Kadisnaker dan Kabid HI Disnaker Kota Ternate, Pengusaha wajib terapkan UMK Kota Ternate, Tolak Outsourcing, Pelayanan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dimaksimalkan, Subsidi wajib tepat sasaran, PT.KMS segera bayar upah 75 orang karyawan yang di PHK sepihak, Pemerintah segera buat PERDA ketenagakerjaan di Kota Ternate, JPT Pelabuhan Ahmad Yani segera tentukan tarif sopir truck sesuai regulasi, termasuk cuti haid & cuti melahirkan bagi buruh perempuan, karena hingga kini masih ada pengusaha yang tidak memberikan hak cuti tersebut.” Ungkap Sopyan Abubakar selaku Koordinator aksi yang juga merupakan Sekretaris SPN Maluku Utara.

Baca juga:  111 PERUSAHAAN DI JAWA TIMUR SAH MENANGGUHKAN UPAH

SN 08/Editor