(SPNEWS) Surabaya, 1 Mei 2023 Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Timur bersama aliansi buruh se-Jawa Timur memperingati hari buruh internasional (May Day) di depan kantor gubernur Surabaya pasca covid 19.

Massa aksi yang dari berbagai daerah melakukan titik kumpul di frontage jalan Ahmad Yani Surabaya pukul 13.00 WIB massa aksi melakukan pergerakan ke kantor gubernur dengan pawai serta menyuarakan pendapatnya diantaranya menolak Omnibus Law kesehatan, cabut UU Cipta Kerja, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Sesampai di depan kantor gubernur masing-masing SP/SB menyampaikan tuntutannya secara bergantian guna menunggu perwakilan pekerja/buruh yang melakukan perundingan didalam.

Pukul 17.00 WIB perwakilan buruh beserta Gubernur Khofifah menyampaikan hasil dari rapat yang diantaranya :
1. Meminta kepada Gubernur segera mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan perubahan UU no 6 tentang Cipta Kerja khususnya kesejahteraan buruh.
2. Meminta kepada DPRD untuk melanjutkan kembali proses pembentukan peraturan daerah terkait Jaminan Pesangon.
3. Gubernur akan mengkoordinasikan dengan pemerintah Kab/Kota untuk pembiayaan Jaminan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu khususnya pekerja yang terkena PHK.
4. Meminta kepada Gubernur agar Kadisnakertrans Provinsi Jatim melakukan penegakaan hukum pada pengusaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya di BPJS.
5. Meminta kepada Gubernur untuk memerintahkan Kadisnakertrans Prov. Jatim untuk menyelesaikan permasalahan hubungan industrial ketenagakerjaan yang telah diketahui publik di Jatim.
6. Meminta kepada Gubernur memerintahkan Kadisnakertrans Prov. Jatim untuk mengevaluasi kinerja pengawas ketenagakerjaaan di Jatim.
7. Meminta kepada Gubernur segera mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden RI untuk tidak merevisi peraturan pemerintah No. 109 tahun 2012.

Baca juga:  PEMBAHASAN RUU CIPTA KERJA TETAP DITERUSKAN

SN 14/Editor