Ilustrasi

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan penjelasan terkait kontroversi saat tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang dipermasalahkan karena dianggap masuk saat PPKM diberlakukan

(SPNEWS) Jakarta, Menko Polhukam Mahfud MD memberikan penjelasan terkait kontroversi saat tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang dipermasalahkan karena dianggap masuk saat PPKM diberlakukan.

Mahfud mengklarifikasi masalah tersebut, dimana sebenarnya para TKA tersebut sudah masuk sebelum masa PPKM Darurat, atau pada masa PPKM biasa.

“Dulu ramai tenaga kerja asing kok masuk Indonesia, sementara (masyarakat) kita dikurung. Tenaga kerja asing yang dulu masuk ke Indonesia yang katanya dipergoki oleh seorang anggota DPR itu adalah tenaga kerja yang resmi karena kontrak. Jadi dia masuk sebelum masa PPKM Darurat, sudah masuk,” ujar Mahfud, dalam konferensi pers ‘Perkembangan Situasi Politik dan Keamanan di Masa Pandemi’, yang disiarkan lewat Youtube Kemenko Polhukam, (24/7/2021).

Dia lantas juga membantah bahwa para TKA tersebut adalah TKA ilegal. Menurut Mahfud, mereka adalah TKA yang sudah terikat kontrak sebelumnya sehingga harus masuk ke Tanah Air sesuai dengan kesepakatan. Selain itu, para TKA yang masuk juga sudah menjalani serangkaian tes dan karantina. Dari negara asalnya mereka diwajibkan tes PCR dengan hasil negatif Covid-19. Sesampainya di Indonesia, mereka diharuskan menjalani karantina selama delapan hari sebelum akhirnya diperbolehkan bekerja.

Hanya saja, muncul persepsi dimana para TKA itu tiba dari negara asalnya dan langsung bekerja. Selain itu mereka disebut TKA ilegal, padahal sudah ada kontak pekerjaan. Dimana dalam kontrak pekerjaan itu disebutkan bahwa pekerjanya didatangkan dari negara asal investor tersebut. Namun dalam perjanjiannya setiap satu TKA wajib merekrut 5 sampai 10 tenaga kerja lokal.

Baca juga:  BENTROK DI PT GNI TEWASKAN 2 PEKERJA LOKAL DAN 1 TKA

“Sampai di Indonesia dikarantina 8 hari. Nah ketika di bandara itu berbondong-bondong 22 orang itu. Dikatakan itu tenaga kerja ilegal, padahal itu bagian dari kontrak sebelumnya,” kata Mahfud.

Namun demikian, lanjut Mahfud, pemerintah tetap berupaya menyerap aspirasi masyarakat yang ingin Indonesia menutup pintu bagi kedatangan TKA.

“Tapi oke, karena itu ribut maka pemerintah sekarang sudah mengeluarkan keputusan tenaga kerja asing dilarang masuk sekarang ini, ada kontrak atau tidak ada kontrak,” tegasnya.

Meski demikian, Mahfud menegaskan ada pengecualian terhadap beberapa tenaga kerja asing. Seperti tenaga kerja asing yang merupakan tenaga kesehatan ataupun diplomat.

“Memang ada beberapa yang boleh masuk siapa itu, tenaga kesehatan. Masa ngga boleh masuk, orang mau ngobatin dari luar negeri yang angkut barang-barang kesehatan, yang mengamankan dan sebagainya. Nah tenaga kesehatan yang diundang seperti itu karena keahliannya itupun kalau ada tentu diberi izin, lalu diplomat,” tandasnya.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly akhirnya resmi melarang masuk tenaga kerja asing selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Dalam aturan disebutkan orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional belum lagi bisa masuk ke tanah air.

Baca juga:  TEROMBANG-AMBINGNYA NASIB 88 PEKERJA PT MUARATOYU SUBUR LESTARI

“Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19,” kata Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, (21/7/2021).

Yasonna juga menyebutkan bahwa orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia. Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, kata dia, juga tidak lepas dari kesepakatan dengan Kementerian Luar Negeri dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 yang juga melibatkan staf Kemenlu dan Kementerian Perhubungan.

“Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri Ibu Retno Marsudi,” kata Yasonna.

Koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini, lanjut Menkumham, juga akan dilakukan terkait dengan orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru. Misalnya, koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas.

“Orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19,” sebutnya.

SN 09/Editor