(SPNEWS) 7 Agustus 2016, Jum’at 05 Agustus 2016 DPC SPN Kabupaten Serang melakukan Rapat Koordinasi bertempat di kantor DPC SPN Kabupaten Serang, yang dihadiri oleh PSP SPN Se-Kabupaten Serang.  Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk menyikapi semakin maraknya Tenaga Kerja Asing Ilegal yang masuk ke Indonesia seiring dengan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). DPC SPN Serang memandang bahwa masuknya Tenaga Kerja Asing di semua lapisan baik secara legal apalagi secara ilegal akan semakin memperburuk kondisi ketenagakerjaan di Indonesia. Oleh karena itulah DPC SPN Kabupaten Serang segera melakukan Rapat Koordinasi dengan seluruh PSP SPN se Kabupaten Serang. Rapat Koordinasi ini telah menghasilkan beberapa langkah yang harus dilakukan oleh seluruh jajaran SPN se-Kabupaten Serang yang berkaitan mengantisipasi semakin maraknya Tenaga Kerja Asing ilegal di Kabupaten Serang diantaranya:

  1. Masing-masing PSP SPN Kabupaten Serang akan melakukan pendataan tentang jumlah Tenaga Kerja Asing yang ada di setiap perusahaan, dimana data tersebut paling lambat Jum’at 12 Agustus 2016  harus sudah dikirim ke DPC SPN Kabupaten Serang;
  2. Mengklarifikasi jumlah Tenaga Kerja Asing, dilihat berdasarkan legalitas formal berkenaan dengan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA);
  3. Sehubungan dengan banyaknya penyalahgunaan tenaga kerja asing masuk Indonesia, maka DPC SPN Kabupaten Serang mengutuk keras cara-cara tersebut;
  4. DPC SPN Kabupaten Serang akan memberikan laporan ke Disnakertrans Kabupaten Serang dan Dirjen Imigrasi untuk dilakukan monitoring;
  5. Meminta DPD dan DPP SPN ataupun aliansi SP/SB se-Kabupaten Serang untuk membuat pernyataan sikap bersama/pernyataan organisasi  menolak semakin masuknya tenaga kerja asing ilegal ke Indonesia.
Baca juga:  NILAI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK DI JAKARTA TAHUN 2018

 

Asep/Edit