PSP SPN PT Woneel Midas Leather telah melaporkan perusahaan kepada Pengawas Ketenagakerjaan

(SPN News) Tangerang, (17/6/2020) seperti yang telah diberitakan sebelumnya PSP SPN PT Woneel Midas Leather telah melaporkan perusahaan kepada Pengawasan Ketenagakerjaan baik di Disnaker Kota Tangerang maupun Disnaker Provinsi Banten. PT Woneel Midas leather sebagaimana diketahui telah meliburkan pekerjanya secara sepihak tanpa upah dan membayarkan THR secara dicicil dengan dua kali pembayaran tanpa persetujuan dari PSP SPN dengan alasan pandemik Covid – 19.

Setelah 3 kali melakukan perundingan bipartit di perusahaan dan melaporkan tindakan perusahaan tersebut kepada Pengawasan Ketenagakerjaan, pada (17/6/2020) PSP SPN PT Wonnel Midas Leather melakukan Bipartit di Dinas Ketenagakerjaan dengan difasilitasi Disnaker, namun dari pihak perusahaan masih bersikukuh untuk membayar upah 25% selama diliburkan. Dan PSP SPN PT Woneel Midas Leather menunggu hasil dari Pengawas Ketenagakerjaan.

Baca juga:  PERUNDINGAN PKB DI PT PARKLAND WORLD INDONESIA JEPARA

SN 04/Editor