Gambar Ilustrasi

Yang menguntungkan pekerja, pasti ditolak pengusaha

(SPN News) Jakarta, Salah satu isu penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Cika) adalah hadirnya klausul baru terkait uang penghargaan. Dunia usaha pun bersuara menyampaikan keberatan atas ketentuan ini. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan bahwa ketentuan ini menimbulkan beban operasional yang besar, padahal situasi bisnis saat ini dan ke depan masih akan sulit. Potensi implikasi tersebut menyisakan pertanyaan bagi pengusaha, kemana arah uang penghargaan ini?

Pengaturan soal uang penghargaan yang tidak tepat niscaya bisa berdampak terhadap pemberi kerja dan kepentingan perusahaan secara umum. Reformasi regulasi ketenagakerjaan semestinya menjamin hak pekerja dengan memperhatikan kemampuan finansial perusahaan agar tidak bangkrut. Pertanyaannya adalah apakah ketentuan uang penghargaan dalam RUU ini mengakomodasi kepentingan perusahaan secara umum?

Baca juga:  SPN KUNJUNGI MOROWALI, PASTIKAN HAK-HAK DAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA

Perubahan ketentuan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dalam beleid ini adalah penurunan tahun maksimal dari 24 tahun menjadi 21 tahun. Kompensasi maksimal yang diperoleh adalah 8 bulan upah, berbeda dengan ketentuan sebelumnya (10 bulan upah). Perubahan UPMK dalam beleid ini akan menciptakan celah dan mengurangi kompensasi yang semestinya diperoleh bagi pekerja yang bekerja sebelum RUU ini sah.

SN 09/Editor