Gambar Ilustrasi

Terdampak Covid-19, Grab PHK pekerjanya

(SPN News) Jakarta, Grab melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap 360 pekerjanya karena bisnisnya terkena dampak pandemi covid-19. Dalam suratnya kepada pekerjanya, CEO dan Co-Founder Grab Anthony Tan mengatakan, pembayaran pesangon berupa gaji setengah bulan untuk setiap 6 bulan masa kerja atau berdasarkan peraturan setempat.

“Akan dipilih jumlah yang lebih besar,” kata dia dalam surat tersebut.

Pekerja yang di PHK juga mendapat pembayaran setara dengan sekitar 1,5 bulan gaji di atas pembayaran pesangon sebagai bantuan tambahan selama krisis covid-19 ini dan bonus untuk pekerjaan yang dilakukan pada tahun 2020.

Grab juga memberikan pertanggungan asuransi kesehatan hingga akhir tahun ini melalui asuransi kesehatan yang ada, atau pemberian dana tunai yang setara sehingga pekerja yang di PHK mendapatkan ketenangan pikiran dalam melalui masa yang tidak pasti ini.

Baca juga:  UMK KOTA BANDUNG 2021 DIREKOMENDASIKAN NAIK 3,27 PERSEN

“Kami mengerti berita ini akan menimbulkan kecemasan pada diri Anda tetapi perlu diketahui bahwa keputusan ini bukan merupakan keputusan yang mudah. Kami telah mencoba segala kemungkinan untuk menghindari hal ini terjadi,” ungkapnya.

SN 09/Editor