Berdasarkan putusan MA, iuran Januari – Februari tidak bisa dikembalikan

(SPN News) Jakarta, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan nomor 7 P/HUM/2020 telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang mengatur tarif kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan itu diputuskan pada (27/2/2020).

MA menegaskan pembatalan kenaikan iuran berlaku sejak tanggal diputus. Sehingga iuran yang dibayar setelah 27 Februari, kembali ke tarif awal.

“Putusan tanggal berapa? 27 Februari. Sejak tanggal itu (berlaku). Jadi putusan itu berlaku sejak putusan diucapkan,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, di kantornya, Jakarta, (12/3).

Abdullah mengatakan, putusan itu tak berlaku surut. Sehingga iuran BPJS untuk bulan Januari dan Februari tetap sah. Adapun pengembalian sisa iuran berlaku jika BPJS tetap memberlakukan tarif baru setelah 27 Februari.

Baca juga:  PT SULINDAFIN AKAN TUTUP PABRIK

“Yang kemarin sudah bayar kan sudah didasari oleh aturan yang sah, jadi tidak ada yang salah. Baru setelah dinyatakan tidak sah, (sejak 27 Februari), sejak saat itulah berlaku,” kata Abdullah.

“Oleh karena aturan itu dibatalkan, aturan kenaikan iuran dibatalkan sudah tak berlaku lagi. Sehingga kembali ke aturan yang lama. Aturan yang lama itu (tarifnya) berapa? Ya itu. Sejak tanggal itu berlaku ketentuan (tarif) lama,” tutupnya.

Berikut bunyi Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang dibatalkan MA:
Ayat (1)
Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar : Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Baca juga:  SURVEY VERSUS PP 78 DI DKI

Ayat (2)
Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Dengan demikian besaran iuran kembali ke tarif awal sesuai Pasal 34 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yakni:
Ayat (1)
a. Rp 25.500 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
b. Rp 51.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II
c. Rp 80.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I

SN 09/Editor