Gambar Ilustrasi

Masih banyak perusahaan yang kesulitan dalam membayarkan pesangon atau pensiun

(SPN News) Jakarta, masih banyak perusahaan atau pemberi kerja yang belum menyiapkan program pensiun untuk pekerjanya. Saat ini dari sekitar 50 juta pekerja formal, tidak lebih dari 5% saja pekerja yang sudah memiliki program pensiun. Banyak perusahaan merasa telah memberi gaji atau fasilitas BPJS Ketenagakerjaan melalui program wajib yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Atau bisa juga karena perusahaan atau pemberi kerja belum memahami “manfaat utama” dari program pensiun.

Bila alasannya karena perusahaan atau pemberi kerja telah memiliki program wajib seperti JHT dan JP, lalu tidak mau memiliki program pensiun entu tidak sepenuhnya tepat. Karena harus diketahui, iuran sebesar 5,7% untuk JHT dan 3% untuk JP pada akhirnya hanya dapat memenuhi kebutuhan dasar seorang pekerja di masa pensiun atau hari tua. Padahal, kebutuhan finansial seorang pekerja di masa pensiun adalah 70%-80% dari gaji terakhir. Sementara program JHT dan JP, paling maksimal hanya bisa memberi kontribusi sebesar 30%. Dengan demikian, masih ada kekuarangan dana di masa pensiun buat seorang pekerja mencapai 40%-50%. Rumusan ini, bisa jadi, bila tidak diantisipasi oleh program pensiun maka pekerja akan mengalami masalah keuangan di masa pensiun, di saat tidak bekerja lagi.

Berangkat dari kenyataan itu, maka penting untuk membangun edukasi akan pentingnya program pensiun kepada perusahaan atau pemberi kerja. Agar setiap perusahaan mulai mau memikirkan dan berani menyediakan program pensiun untuk pekerjanya. Sesuai dengan amanat UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan, setiap perusahaan atau pemberi kerja, cepat atau lambat, pasti membayarkan imbalan pasca kerja berupa uang pesangon akibat pekerja pensiun, meninggal dunia, atau terjadi pemutusan hubungan kerja. Sementara program wajib, tentu tidak dapat “menutupi sepenuhnya” kewajiban imbalan pasca kerja tersebut.

Baca juga:  PT SULINDAFIN KABUPATEN BEKASI TETAP HANYA AKAN BAYAR PESANGON 70 PERSEN

Maka sebagai solusi, perusahaan atau pemberi kerja harus mulai mempertimbangkan untuk menyediakan program pensiun yang bersifat sukarela seperti DPLK (Dana Pensiun Lembaga keuangan) yang ada di pasaran. Karena sesuai UU No 11/1992 tentang Dana Pensiun, ditegaskan bahwa program pensiun adalah program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta. Itu berarti, siapapun apalagi pekerja bila ingin memiliki program yang dipersiapkan untuk masa pensiun sepatutnya menjadi peserta program pensiun.
Melalui program pensiun, setiap pekerja diharapkan mempunyai ketersediaan dana yang cukup untuk masa pensiun. Untuk memenuhi kebutuhan hidup saat pensiun, di samping dapat mempertahankan gaya hidupnya.

Ada 5 keuntungan perusahaan atau pemberi kerja yang menyediakan program pensiun khususnya DPLK kepada pekerjanya.

1. Sebagai solusi atas kewajiban imbalan pasca kerja atau uang pesangon sebagaimana ditegaskan dalam UU 13/ 2003. Karena cepat atau lambat, tiap perusahaan harus membayarkan imbalan pasca kerja kepada karyawannya sesuai PSAK 24 yang tercantum dalam laporan keuangan. Bila tidak disiapkan dananya, maka kemungkinan besar imbalan pasca kerja atau pesangon akan menjadi masalah bagi perusahaan. Karena semakin lama nilainya semakin besar apabila tidak disisihkan sejak dini.

2. Untuk menghindari masalah cash flow atau arus kas perusahaan di kemudian hari. Bila perusahaan menggunakan kas perusahaan untuk membayar pensiun atau pesangon, dimungkinkan akan mengganggu finansial perusahaan. Sebagai solusi, maka dana yang diperuntukkan pensiun atau pesangon pekerja sebaiknya dipisahkan dari kas perusahaan dan dipercayakan untuk dikelola oleh lembaga yang kredibel seperti DPK.

Baca juga:  BANYAK PERUSAHAAN SAWIT DIDUGA ABAI PEMBAYARAN THR

3. Iuran perusahaan atau pemberi kerja untuk program pensiun pekerja merupakan biaya perusahaan sehingga hal ini dapat mengurangi pajak penghasilan badan (Pph 25). Itu berarti, bila tidak mempunyai program pensiun sangat mungkin Pph 25 yang dibayarkan menjadi lebih nesar.

4. Program pensiun yang dijalankan perusahaan pada dasarnya bersifat fleksibel. Artinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi perusahaan. Besar kecilnya iuran yang dibayarkan untuk program pensiun dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.

5. Program pensiun yang disediakan perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerjanya pun dapat menjadi “nilai tambah” perusahaan, di samping untuk mempertahankan pekerja yang berkualitas. Maklum kondisi saat ini, banyak perusahaan yang mengalami “turn over” pekerja yang sangat besar akibat adanya tawaran yang menarik dari kompetitor sehingga pekerja “terpaksa” resign atau mengundurkan diri.

Tahun berganti tahun. Pasang surut bisnis perusahaan pun pasti dialami di semua industri. Untuk itu, sangat penting bagi perusahaan untuk memulai menyaipkan program pensiun pekerjanya. Karena pada dasarnya, perusahaan bukan hanya berkewajiban menjadikan sejahtera pekerja di saat masih bekerja. Tapi penting untuk menyiapkan masa pensiun yang sejahtera dan nyaman bagi pekerjanya. Karena dalam program pensiun, patut diketahui, manfaat pensiun yang diterima pekerja akan semakin besar apabila program pensiun dimulai sejak dini, sejak usia pekerja masih muda. Dengan “akumulasi iuran + lama kepesertaan + hasil investasi”, program pensiun pasti akan optimal. Manfaat pensiun yang diterima pekerja akan semakin besar.

SN 09/Editor