Menjelang pembahasan kenaikan Upah Minimum Provinsi 2019, maka Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengadakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

(SPN News) Jakarta, pada (29/8/2018) dinihari Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) DKI Jakarta melaksanakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHl) di Pasar Koja Jakarta Utara. Hasil kegiatan ini akan digunakan sebagai bahan dalam membuat rekomendasi dalam penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019. Survei dilakukan sesuai dengan Surat Perintah tugas No. 9257/-1 835-3 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta kepada Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) DKI Jakarta yang mana SPN diwakili oleh Pandapotan Hotagaol S.E. Untuk diketahui bahwa Depeprov ini terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha yang diwakili oleh Apindo dan pekerja yang diwakili oleh serikat pekerja/serikat buruh.

Baca juga:  RAPAT PEMERINTAH DENGAN KONFEDERASI DAN FEDERASI SP/SB BERAKHIR TANPA KESIMPULAN

Ketua DPC SPN Jakarta Utara Agus Rantau ketika dihubungi oleh kontributor SPN News mengatakan “saya pikir (survey pasar) masih di anggap perlu walaupun sudah mengacu pada regulasi PP 78/2015. Perihal melakukan survey ini sudah disepekati di Dewan Pengupahan. Timbul sebuah pemikiran di kawan-kawan DPC bahwa kegiatan ini harus tetap dilakukan sebagai data pembanding di tahun sebelumnya, apalagi masih menagih janji pada Gubernur terpilih bahwa kenaikan UMP DKI Jakarta harus lebih tinggi dari daerah penyangga. Harapan besar dari hasil survey ini adalah membuka sudut pandang pemerintah agar bisa membuat terobosan untuk meningkatkan upah buruh melalui survey KHL tadi”.

Mansur/Editor