Ilustrasi

Pemerintah daerah (Pemda) di Sumsel merasa dirugikan oleh sejumlah pasal yang ada di Undang-Undang Cipta Kerja

(SPNEWS) Jakarta, Sejumlah pemerintah daerah (Pemda) di Sumsel merasa dirugikan oleh sejumlah pasal yang ada di Undang-Undang Cipta Kerja. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komite II DPD RI, Hasan Basri.

“Banyak kebijakan daerah berkurang setelah adanya peraturan baru ini,” katanya, (14/6/2021).

Menurutnya, UU Cipta Kerja yang disahkan tahun lalu menghambat proses pembangunan setelah banyak kebijakan daerah yang bertentangan dengan pemerintah pusat. Seperti UU nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral Batubara (Minerba), dimana untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kini mesti ke pemerintah pusat. Kemudian, UU nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air. Pemda melaporkan merasa sulit mengurus perizinan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Padahal keberadaan IPAL di beberapa daerah di Sumsel sudah sangat mendesak

Baca juga:  MENILIK UU NO 11 TAHUN 2020 DALAM PERSPEKTIF AKADEMISI

“Daerah sudah memiliki anggaran untuk membangun IPAL. Tapi lagi-lagi harus terbentur dengan kewenangan pusat,” katanya.

Maka dari itu, beberapa laporan dari Pemda di Sumsel itu akan dibawa ke rapat pleno dan rapat paripurna hingga mendapatkan solusi. Ditambah lagi dirinya meyakini UU tersebut dapat berubah, sesuai tuntutan yang ada.

“Kita akan usulkan revisi daripada merubah UU yang ada,” katanya.

Plh Sekda Sumsel, Ahmad Najib, mengatakan laporan yang telah disampaikan ke DPD RI tersebut merupakan aspirasi dari sejumlah pemerintah daerah di Sumsel.

“Semoga nanti ada solusi yang lebih baik sehingga bisa menyelesaikan masalah yang ada,” katanya.

SN 09/Editor