Ilustrasi

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam kurun waktu 60 hari

(SPNEWS) Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam kurun waktu 60 hari.

Adapun perhitungan 60 hari itu dimulai sejak digelarnya sidang pembacaan keterangan dari DPR dan presiden terkait UU Cipta Kerja pada (10/6/2021) yang lalu.

“Karena kami sendiri dibatas oleh waktu sesuai putusan MK terakhir ketika memutus UU KPK, uji formil ini akan diputus dalam waktu paling lama 60 hari kerja terhitung dari kalau diputusan itu dari di registrasi,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring.

Baca juga:  FAMILY GATHERING PSP SPN PT TAITAT PUTRA REJEKI KABUPATEN BOGOR

“Tapi karena ini tidak bisa dipenuhi itu terhitung dari sidang kita hari ini jadi 60 hari kerja dari sekarang paling lama uji formil akan diputus mahkamah,” ujar dia.

Saldi mengatakan, sidang UU Cipta Kerja ini sangat mungkin dilaksanakan setiap pekan minimal satu kali untuk penyelesaian uji formil. Ia juga mengatakan, MK memisahkan persidangan uji formil dan uji materi UU Cipta Kerja, sehingga MK akan mempertimbangkan terlebih dahulu proses formil penyusunan UU Cipta Kerja.

“Jadi memang ada permohonan yang uji formil saja, ada permohonan yang bergabung uji formil dan uji materiil dan itu di-split kita akan menilai uji formilnya terlebih dahulu,” ucap dia.

Baca juga:  UU CIPTA KERJA RUGIKAN PEMERINTAH DAERAH

Maka dari itu, mahkamah akan mendengar lebih dulu soal keterpenuhan syarat formil dalam lima tahapan pembentukan UU sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU Dasar 1945, mulai dari pengusulan, pembahasan bersama, persetujuan bersama, pengesahan oleh presiden dan pengundangan sebagai tahap terakhir untuk diterapkan oleh masyarakat luas.

“Mestinya karena ini menyangkut uji formil prosesnya sama semua jadi cukup dengab satu keterangan saja menggabungkan untuk setiap permohonan,” ucap Saldi.

SN 09/Editor