SPN News – Pasal 97 UU PPHI yang dikaitkan dengan biaya perkara yang dikeluarkan dalam proses beracara seperti yang diatur di Pasal 58 UU PPHI, hal tersebut tentu penting untuk memastikan putusan pengadilan hubungan industrial memberikan kepastian tentang biaya yang dibebankan kepada para pihak. Demikian disampaikan oleh Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar selaku ahli yang dihadirkan oleh Pemohon dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), pada Rabu (24/1/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Timboel pun menegaskan, biaya yang dikeluarkan para pihak tersebut adalah hal umum untuk mendukung berjalannya proses di pengadilan hubungan industrial dan Mahkamah Agung. Namun pelaksanaan pengenaan biaya perkara yang terjadi saat ini ada ketidakpastian.

“Putusan pengadilan yang membebani biaya perkara kepada Penggugat dan ada kelebihan biaya, umumnya Penggugat yang harus proaktif meminta, bukan diinisiatifkan oleh Pengadilan. Putusan Pengadilan yang membebani biaya perkara kepada pihak-pihak seharusnya dilaksanakan sesuai putusan dan dilakukan secara transparan. Bila biaya perkara dikenakan kepada pihak Penggugat atau Tergugat, maka dipastikan biaya tersebut dibayarkan. Biaya perkara adalah bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya,” terang Timboel dalam persidangan.

Dengan PP No. 53 Tahun 2008 tersebut maka Pengadilan wajib menagih biaya perkara sesuai putusan pengadilan. Bila tidak ditagih maka ini termasuk korupsi uang negara.

Menurut Timboel, pengujian Pasal 97 UU PPHI terhadap 28D ayat (1) UUD 1945 adalah masalah teknis yang berhubungan dengan kewajiban Pengadilan menjalankan PP No. 53 tahun 2008.

Tenggat Gugatan PHK

Dalam persidangan tersebut, Timboel juga menjelaskan kehadiran UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan UU PPHI merupakan UU yang mengatur hak dan kewajiban pekerja/buruh terkait hukum materiil dan formil masalah ketenagakerjaan. Ketentuan-ketentuan tersebut harus mampu memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi pekerja/buruh.

“Namun memang dalam pelaksanaannya ada beberapa substansi hukum yang belum memberikan hak konstitusional tersebut kepada pekerja/buruh. Salah satunya adalah pasal 82 UU PPHI,” terangnya.

Baca juga:  FESTIVAL 14 MINGGU

Timboel juga menuturkan lahirnya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) junto UU No. 6 Tahun 2023 merevisi beberapa pasal di UU Ketenagakerjaan. Adapun beberapa ketentuan yang dihapus dalam UU Cipta Kerja antara lain Pasal 158, Pasal 159, Pasal 171 dan Pasal 162. Sementara ketentuan Pasal 160 ayat (3) tidak mengalami perubahan.

“Walaupun dihapus, namun Pasal 158 diatur kembali di Pasal 154A ayat (1) huruf g UU Cipta Kerja. Demikian juga Pasal 162 yang dihapus di UU Cipta Kerja, diatur kembali di Pasal 154A ayat (1) huruf I UU Cipta Kerja, junto Pasal 36 huruf I PP No. 35 Tahun 2021,” tegasnya.

Namun, sambungnya, Pasal 159 dan Pasal 171 yang dihapus oleh UU Cipta Kerja (junto Pasal 81 Lampiran UU No. 6 Tahun 2023), tidak lagi diatur di UU Cipta Kerja maupun PP No. 35 Tahun 2021 sehingga ketentuan tentang “dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya” sudah tidak ada landasan hukum lagi.

Menurut Timboel, dengan dinyatakannya Pasal 82 UU PPHI bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka pekerja/buruh memiliki keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dalam pengajuan gugatan pada proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 94/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Muhammad Hafidz. Adapun norma yang dimohonkan untuk diuji di MK yaitu Pasal 82 dan frasa “putusan Pengadilan Hubungan Industrial” pada Pasal 97 UU PPHI.

Selengkapnya Pasal 82 UU PPHI menyatakan, “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha”.

Kemudian Pasal 97 UU PPHI menyatakan, “Dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan dan/atau hak yang harus diterima oleh para pihak atau salah satu pihak atas setiap penyelesaian perselisihan hubungan industrial”.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan di MK pada Rabu (6/9/2023), Pemohon menerangkan bahwa pengaturan masa daluwarsa satu tahun atas gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana diatur dalam pasal 82 UU PPHI adalah untuk alasan PHK yang dimaksud pada Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Baca juga:  KEPEDULIAN PADA KORBAN BENCANA BANJIR CIREBON TERUS MENGALIR

Biaya Perkara PHI

Pemohon mendalilkan, ketentuan Pasal 58 UU PPHI menyebutkan, proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial tidak dikenakan biaya yang nilai gugatannya di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Apabila Pemohon hendak mengajukan gugatan perselisihan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan nilai gugatan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp330.249.400,00 (tiga ratus tiga puluh juta dua ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus rupiah), maka Pemohon akan dikenakan biaya perkara yang besarannya telah ditetapkan oleh Pengadilan sebagai panjar biaya perkara.

Setelah Pemohon membayar panjar biaya perkara, kemudian terhadap gugatan Pemohon lalu oleh Pengadilan Hubungan Industrial dijatuhkan putusan yang mengabulkan gugatan Pemohon dan menetapkan kewajiban pengusaha untuk membayar hak-hak Pemohon, sehingga pengusaha berada pada pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara karena nilai gugatannya di atas Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Setelah putusan Pengadilan Hubungan Industrial berkekuatan hukum tetap dan pengusaha bersedia secara sukarela melaksanakannya, akan tetapi yang dilaksanakan hanyalah membayar hak-hak Pemohon berupa uang kompensasi PHK. Padahal, pengusaha sebagai pihak yang kalah juga dihukum untuk membayar biaya perkara, namun pengusaha tidak bersedia membayar atau mengganti biaya perkara yang pada saat gugatan diajukan telah dibayar oleh Pemohon sebagai Penggugat dalam bentuk panjar biaya perkara.

Oleh karena itu, dalam petitum, Pemohon MK menyatakan Pasal 82 UU PPHI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kemudian menyatakan frasa “putusan Pengadilan Hubungan Industrial” pada Pasal 97 UU PPHI bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai, putusan Pengadilan Hubungan Industrial selain menghukum pihak yang kalah untuk membayar biaya perkara wajib pula untuk menetapkan pihak lainnya yang menerima pembayaran biaya perkara sebagai pengganti panjar biaya perkara yang telah dibayarkan terlebih dahulu.

SN-01/Berbagai Sumber