​Sejak tahun 2016 PT Wooin Indonesia telah menawarkan uang pisah bagi pekerja tetap untuk kemudian menjadi pekerja dengan status PKWT.

(SPN News) Jakarta, sejak 29 september 2017 PT Wooin Indonesia telah menutup semua aktivitas kantor. Hal ini sebagai buntut dari kegagalan perundingan Bipartit dan perundingan Tripartit yang di fasilitasi oleh Sudinakertrans Jakarta Utara. PT Wooin Indonesia sejak tahun 2016 sampai berita ini ditulis telah menawarkan uang pisah kepada pekerja tetap untuk mengundurkan diri kemudian dapat bekerja kembali dengan status PKWT.

Pada 18 september 2017 telah terjadi perundingan antara kuasa hukum PT Wooin Indonesia dengan PSP SPN tetapi tidak ada kesepakatan yang disepakati oleh kedua belah pihak. Dan 19 September 2017 pihak perusahaan PT Wooin Indonesia mengeluarkan pengumuman yang menyatakan bahwa perusahaan sudah tidak ada kegiatan kerja (Operasional) dikarenakan sudah tidak ada order.

Baca juga:  UMK KABUPATEN BEKASI DIPUTUSKAN DENGAN VOTING

Pada 20 September 2017 digelar kembali perundingan bipartit dan tetap tidak menghasilkan keputusan apapun. Pada 22 Sptember 2017 pihak serikat pekerja mengirim surat kesudinakertrans Jakarta Utara untuk dapat diperantarai agar permasalahan hak Pekerja dapat terselesaikan dan pada pertemuan dengan pihak Sudinakertrans Jakarta Utara (Seksi Pengawasan) tetap tidak menghasilkan apapun juga.

Sampai batas waktu yang ditentukan oleh perusahaan para pekerja masih banyak yang belum mengambil uang pisah sehingga pada tanggal 25 September 2017 pihak perusahaan mengeluarkan pengumuman yang menyatakan bahwa batas waktu pengambilan uang kompensasi diperpanjang menjadi sampai tanggal 28 September 2017 dan membuat banyak para anggota yang ketakutan bila tidak mengambil sehingga membuat para pekerja bersama-sama mengambil uang kompensasi.

Baca juga:  DIDUGA TAK BAYAR THR DAN UPAH PEKERJA DIRUMAHKAN, SERIKAT PEKERJA LAPORKAN DUNKIN' DONUTS

Shanto/Editor