(SPNEWS) Jepara, SPN yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) kembali mengadakan audiensi terkait rekomendasi tunjangan transport ke Kantor Bupati Jepara pada 13 September 2022). Dihadiri perwakilan 10 Federasi Serikat Pekerja Jepara. Turut Hadir juga Kadis Kop UKM Nakertrans Kabupaten Jepara, Asisten 1 dan Asisten 2 Setda Kabupaten Jepara.

Maksuri selaku Ketua Aliansi yang merupakan Ketua DPC Kab Jepara menyampaikan beberapa hal dalam kesempatan kali ini

“Kami dari Aliansi Serikat Buruh Jepara tetap menolak kenaikan harga BBM, meminta kepastian upah sebelum kenaikan upah 2023, pemerintah tidak berpangku tangan terkait hal ini”, katanya.

“Kami meminta Surat Edaran untuk mendorong tunjangan transport ke perusahaan, tetapi redaksi dalam SE yang sebelumnya “sesuai kemampuan keuangan perusahaan, dapat diganti dengan kalimat dibicarakan dengan serikat pekerja yang ada di perusahaan” tambahnya.

Baca juga:  PSP SPN PT. ITSS PERJUANGKAN AKSES KESEHATAN YANG LEBIH BAIK UNTUK ANGGOTA

Selain itu Sutaryo selalu Ketua PSP SPN PT PWI sekaligus anggota LKS Tripartit juga menyampaikan untuk yang kesekian kalinya tentang LKS Tripartit dan DPK.

“Fungsi LKS Tripartit dan DPK ini bisa dijalankan apa tidak, kalau perlu membuat surat kepada Gubernur tentang masalah ini, semoga ini pertanyaan terakhir tentang dua lembaga ini, dan segera ditindaklanjuti”, tandasnya.

Menanggapi hal ini Samiadji selaku kepala Dinas Koperasi UKM Nakertrans Kabupaten Jepara menjelaskan tentang pemerintah pusat telah memberikan kompensasi atau jaringan pengaman sosial.

“Pemerintah pusat telah memberikan jaring pengaman sosial berupa BSU/BLT, di Pemda sendiri telah memberikan subsidi ke nelayan dan pengrajin usaha kecil, jadi kami tidak hanya berpangku tangan” jelasnya.

Baca juga:  DISNAKERTRANS JATIM JANJI AKAN SANKSI PENGUSAHA YANG TIDAK BERIKAN JAMSOS

“Untuk LKS Tripartit dan DPK memang sempat terjadi perubahan kepengurusan dari APINDO tetapi ini sudah selesai, dan rencananya 17 September nanti akan diadakan pertemuan dan dihadiri oleh Dinas Ketenagakerjaan dari provinsi, dan untuk masalah redaksinya nanti kita diskusikan seperti apa yang pas,” terangnya.

Namun hasil perundingan terkait redaksi surat edaran ini belum menemui titik temu, karena ada beberapa redaksi yang belum cocok, sehingga ditunda dan akan mengkaji lebih lanjut.

SN 12/Editor