Berdasarkan hasil sidak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sudah mengeluarkan rekomendasi untuk mendeportasi para TKA ilegal di kawasan pertambangan nikel Kabupaten Morowali

(SPN News) Palu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sudah mengeluarkan rekomendasi untuk mengembalikan ke negara asalnya (deportasi) para tenaga kerja asing (TKA) ilegal di kawasan pertambangan nikel Kabupaten Morowali, berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.

“Pemprov Sulteng sangat tegas dan intensif melakukan pengawasan kepada TKA, bahkan pemda telah mengeluarkan rekomendasi deportasi TKA setelah sidak Disnakertrans pada Januari dan April 2018,” kata Gubernur Sulteng Longki Djanggola melalui Kepala Biro Humas Pemprov Moh Haris Kariming.

Penjelasan ini dikemukakan Haris Kariming disela mendampingi Gubernur Sulteng Longki Djanggola melakukan perjalanan dinas ke Kabupaten Morowali melalui Makassar dan Kendari lalu berjalan darat menyusuri jalur trans Sulawesi dari Kota Kendari, Sultra ke Morowali, Sulteng.

Di Kota Bahodopi, Kabupaten Morowali, gubernur dan rombongan akan menggelar pertemuan dengan manajemen PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), pengelola kawasan industri pertambangan nikel terbesar di Indonesia, untuk membahas keberadaan TKA asal Tiongkok yang dilaporkan mencapai ribuan orang di perusahaan tersebut.

“Gubernur sangat serius menanggapi pemberitaan media terkait ribuan TKA di PT IMIP. Jadi sama sekali tidak betul kalau Pemprov ada `hangky-pangky` dengan investor dan perusahaan di kawasan PT IMIP seperti yang dituduhkan Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani di sebuah stasiun televisi nasional,” ujar Gubernur Longki Djanggola seperti dikutip Haris Kariming.

Baca juga:  RUU OMNIMBUS LAW CIPTA KERJA CENDERUNG MEMATIKAN PERUSAHAAN PERS

Haris menjelaskan bahwa proses penerbitan RPTKA dan IMTA baru dilakukan oleh pengguna TKA kepada Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2015 tentang SOP Penerbitan Perizinan Penggunaan TKA dalam pelayanan terpadu satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal Sulteng. Jangka waktu penyelesaian penerbitan RPTKA dan IMTA yang lengkap berkas, kata Haris, seharusnya hanya selama tiga hari kerja tetapi kenyataan satu sampai tiga bulan baru terbit.

Untuk itu, kata Haris, gubernur menghimbau Kementrian Tenaga Kerja agar pada penyusunan RPTKA harus jelas datanya dikirimkan ke Pemprov Sulteng, begitu juga dokumen pendukungnya, termasuk data TKA yang dikirimkan harus riil sebagai bahan pembanding dan pengawasan.

“Sekarang ini pemprov disuruh mengawasi `peta buta` karena data TKA yang bekerja di IMIP yang dikirim oleh Kemenakertrans tidak jelas, begitu sebaliknya dari pihak PT IMIP tidak pernah mengirimkan data TKA yang mereka pekerjakan,” ujar Haris lagi mengutip penjelasan gubernur.

Baca juga:  APAKAH BERANI MENGAMBIL HAK MOGOK KERJA ???

Berdasarkan hasil pemerikasaan Pengawas Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah yang mendampingi pemeriksaan khusus dari Kementerian Ketenagakerjaan pada 30 April 2018 yang dipimpin Dirjen Binwasnaker dan K3 Sugeng Priyanto dan Direktur Penegakan Hukum Brigjen Pol. Iswadi Hari dan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Pusat, kawasan PT IMIP mempekerjakan 20.767 tenaga kerja lokal dan 2.192 TKA.

Dalam sidak itu, terdapat dua warga Tiongkok yang sudah bekerja tapi belum memiliki IMTA dan direkomendasikan untuk keluar dari perusahaan/kembali ke negara asalnya.

Sebelumnya, pada tanggal 18 Desember 2017, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah memberikan rekomendasi Nota Pemeriksaan untuk keluar dari tempat kerja di Wilayah Kabupaten Morowali sebanyak 40 orang warga negara Tiongkok.

Gubernur Sulteng, kata Haris, sangat menyayangkan keberadaan TKA yang ketika datang setiap minggu antara 50-60 orang, tetapi informasi kepulangan tidak pernah terekam publik karena jumlah yang pulang setiap minggu seharus antara 50-60 orang sebab izin tinggal mereka habis.

Karo Humas mengakui bahwa saat ini PT IMIP masih membutuhkan tenaga kerja lokal sekitar 4.803 orang dengan persyaratan standar memiliki SIM B dan setelah diterima langsung dilakukan pelatihan.

Shanto dikutip dari antaranews.com/Editor