​Apindo Kepri beranggapan usulan UMSK Kota Batam terlalu tinggi dan akan menggugat Gubernur apabila disahkan

(SPN News) Batam, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri mengancam akan menempuh langkah hukum jika usulan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam 2018 yang akan dikirim Wali Kota Batam ke provinsi disetujui Gubernur Kepri. Sebab usulan UMSK itu terlalu tinggi dan memberatkan pengusaha.

Ketua Apindo Kepri Cahya mengatakan, langkah hukum itu untuk membela nasib pengusaha sekaligus menjamin ketersediaan lapangan kerja.

“Pembelaan itu akan kami tempuh, demi menciptakan Batam yang bisa kompetitif dengan negara tetangga, demi menciptakan lapangan kerja untuk pekerja,” kata Cahya, Rabu (14/3).

Menurut Cahya, Apindo sebenarnya menolak kata sepakat dalam rapat penentuan UMSK Batam pada rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam terakhir, Selasa (13/3) lalu. Saat itu, kata dia, hasil keputusan merupakan pemaksaan kehendak karena rapat itu berada dalam tekanan demo ribuan pekerja. Setelah itu, pihaknya dipaksa ikut voting, dalam posisi pengusaha melawan serikat pekerja dan perwakilan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Baca juga:  PENTINGNYA JAMINAN SOSIAL SEMESTA SEPANJANG HAYAT

“Ya jelas kalah. Kami hanya bisa terima nasib,” tuturnya.

Sebelumnya, DPK Batam yang terdiri dari perwakilan pengusaha, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mewakili pemerintah, dan serikat pekerja Kota Batam mengusulkan tiga opsi usulan UMSK Batam 2018 kepada Wali Kota Batam untuk diteruskan ke Gubernur Kepri. Opsi itu diambil setelah dilakukan voting tertutup.

Tiga opsi tersebut yakni pertama, penetapan UMSK Sektor I dengan perhitungan UMK 2018 ditambah 1 persen, Sektor II UMK 2018 ditambah tiga persen, dan Sektor III UMK 2018 ditambah 5 persen. Opsi kedua yakni, UMSK 2018 dihitung berdasarkan UMSK 2017 plus ketentuan di PP Pomor 78 tahun 2015 atau sebesar 8,71 persen dengan perhitungan sektor I Rp 3.528.537, sektor II Rp 3.563.137 dan sektor III Rp 3.770.067. Opsi ketiga , dibahas secara bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja.

Baca juga:  ANTARA DARURAT SIPIL DAN KARANTINA WILAYAH

“Dari hasil voting, opsi dua paling banyak mendapatkan suara yakni 14 suara,” kata Kepala Disnaker Batam Rudi Sakyakirti usai mengikuti rapat penentuan usulan UMSK Batam 2018 tersebut.

Adapun, yang dimaksud dengan sektor yakni Sektor I, diperuntukkan bagi mereka yang bekerja di bagian garmen, perhotelan hingga pariwisata. Sektor II untuk mereka yang bekerja di bidang elektronik. Sedangkan Sektor III untuk bidang galangan kapal.

Hasil rapat tersebut langsung diserahkan kepada Wali Kota Batam dan kemudian diteruskan kepada Gubernur Kepri untuk ditetapkan.

Shanto dikutip dari batampos.co.id