SPN Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah menggelar aksi di depan Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Morowali

(SPNEWS) Bungku, Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan aksi unjuk rasa serentak di Jakarta maupun daerah-daerah lain secara fisik dan virtual begitu juga dengan SPN Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah menggelar aksi di depan Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Morowali di Bungku (24/02/21).

Dalam aksi tersebut buruh menuntut beberapa hal, diantaranya penegakan hukum yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan belum maksimal, mendesak pemerintah agar segera membahas upah di atas upah minimum tahun 2021, meminta BPJS Kesehatan agar melakukan pengawasan di setiap Rumah Sakit terkait pelayanan rawat inap bagi karyawan, meminta kepada Dinas tenaga kerja Kabupaten Morowali agar mengkaji ulang isi Peraturan Perusahaan (PP) kawasan IMIP yang telah disahkan atau segera melakukan uji materi terkait kwalitas dan kwantitas Peraturan Perusahaan (PP) tersebut, serta menuntut janji Pemerintah pada aksi unjuk rasa yabg dilakukan (10/11/20) lalu, untuk melakukan perundingan oleh unsur pemerintah, pengusaha dan buruh.

Baca juga:  KEBEBASAN BERISERIKAT DI TEMPAT KERJA: HAK YANG HARUS DILINDUNGI

Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing menjelaskan bahwa kelanjutan dari aksi ini akan dilakukan pertemuan dengan Bupati Morowali pada hari jumat (26/02/21) mendatang di kantor Bupati Morowali. “hari jum’at Bupati dan SPN akan melakukan pertemuan setelah itu akan diatur jadwal untuk melakukan pertemuan antara pemerintah, buruh dan pihak pengusaha.” terangnya melalui pesan whatsapp

SN 08/Editor