Gambar Ilustrasi

Bus-bus yang biasa melayani penumpang Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tak akan bisa beroperasi hingga lebaran berakhir

(SPN News) Jakarta, Perusahaan Otobus (PO) adalah salah satu bisnis yang terdampak akibat larangan mudik. Bus-bus yang biasa melayani penumpang Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tak akan bisa beroperasi hingga lebaran berakhir.

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan menjelaskan ia dan rekan-rekan pengusaha di sektor ini sampai sudah bersiap untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawan dari level sopir sampai staf. Operasional bus, katanya, terus menurun bahkan sebelum larangan mudik ini resmi diumumkan sudah mengalami penurunan yang drastis.

Sedikitnya ada 1,3 juta orang yang menggantungkan hidupnya dari industri transportasi darat ini. Mereka terancam kehilangan penghasilan dengan adanya larangan mudik ini.

“Artinya, kalau ada larangan itu kan akan terjadi steop operasi. Nah dengan setop operasi ini 1,3 juta orang secara nasional yang ada di industri ini mau diapakan,” jelas Kurnia (22/4/2020).

Baca juga:  KARYAWAN MAL BORUBODUR KOTA PEKALONGAN MENUNTUT PESANGON

Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Meski terhentinya operasi sudah di depan mata, akan tetapi stimulus yang diajukan pada beberapa kementerian belum ada harapan. Stimulus yang diajukan beragam, Kurnia mengatakan mulai dari pembebasan angsuran 6 bulan kredit ke OJK, meminta pembebaskan PPH 25, sampai pembebasan pembayaran BPJS Jamsostek yang jumlahnya tak kecil.

Para pelaku usaha transportasi darat ini masih harus menanggung beragam pengeluaran di tengah minimnya pendapatan. Mulai dari kredit bus yang tetap berjalan, biaya pemeliharaan armada hingga beban biaya operasional lainnya yang harus tetap dibayar. Bila tak kunjung mendapat solusi hingga akhir April ini, maka rencana PHK jadi opsi yang tak bisa dihindarkan.

Di perusahaan otobus miliknya saja, dari total 600 ribu pekerja, 20 persen akan di-PHK. Kondisi ini akan terus berlangsung di bulan Mei jika pemerintah tak segera mencairkan stimulus bagi para pengusaha di sektor transportasi darat.

Baca juga:  JUDICIAL REVIEW UU CIPTA KERJA DIPERKIRAKAN MOLOR

“Ya kami enggak ada pemasukan, [bus] enggak jalan, pasti ada PHK besar besaran. Sekarang ini kan cash flow yang kami punya sekarang ini kan untuk bertahan hidup,” jelasnya.

Pemangkasan pekerja akan dilakukan secara bertahap. Jika sampai bulan Juli dan Agustus kondisi tidak membaik, mau tak mau ia akan melakukan PHK untuk semua pekerjanya.

Saking pasrahnya, ia sudah mempersiapkan untuk menyerahkan bus-bus kepada kreditur. Karena setelah melalui beberapa negosiasi pihak kreditur tetap enggan memberikan pembebasan pembayaran selama masa pandemi.

“Alasannya mereka [kreditur] belum dapat relaksasi dari BI [Bank Indonesia] dan belum ada regulasinya. Mereka bilang mereka harus tetap nagih melakukan kewajibannya,” terangnya.

SN 09/Editor