BP Jamsostek Kanwil Provinsi DKI Jakarta melakukan pelayanan klaim dengan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

(SPN News) Jakarta, BP Jamsostek Kanwil Provinsi DKI Jakarta bersama SP/SB pada Senin (27/04) mengadakan rapat virtual dalam rangka menyikapi pandemic covid-19 dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Dalam kesempatan tersebut Deputi Kanwil BP Jamsostek Cotta Sembiring menyampaikan keprihatinannya atas wabah virus corona. Demi tetap memaksimalkan pelayanan klaim, BP Jamsostek mengalihkan pelayanan secara online walaupun tetap ada petugas jaga di kantor-kantor pelayanan BP Jamsostek, imbuhnya menambahkan.

Pelayanan Work From Home (WFH) dan Work From Online (WFO) BP Jamsostek diberlakukan sejak 23 Maret 2020 seiring dengan diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta. Hal ini demi mendukung pelaksanaan PSBB. Layanan yang dinamakan LAPAK ASIK. Di LAPAK ASIK peserta harus melampirkan beberapa dokumen persyaratan klaim. Diantaranya, Kartu Peserta, KTP, Kartu Keluarga, Kartu NPWP, Surat Pengalaman Kerja, Buku Tabungan, Formulir Pengajuan JHT dan Foto Selfi memegang KTP. Jika mengalami kesulitan dalam mengupload dokumen peserta juga bisa menghubungi pusat kontak yang nantinya akan diarahkan ke nomor WA dimasing-masing kantor cabang dan cabang pembantu. Masih juga diperkenankan peserta untuk datang ke kantor tetapi hanya untuk menyerahkan dokumen persyaratan klaim kepada petugas yang kemudian akan dimasukkan ke dalam dropbox. Nantinya petugas BP Jamsostek akan menghubungi untuk mengkonfirmasi.

Baca juga:  UU CIPTA KERJA MEMBUKA POTENSI KORUPSI DI BIDANG PERTANAHAN

Hal ini dilakukan selain untuk antisipasi penyebaran covid-19 juga untuk antisipasi pelayanan terkait dengan banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja terdampak covid-19. Terbukti dengan jumlah klaim pada periode 23 s/d 31 Maret 2020 sebanyak 4.818 transaksi dengan jumlah klaim sebesar Rp. 104.365.774.412,- sedangkan pada periode 1 s/d 23 April 2020 sebanyak 12.657 transaksi dengan jumlah klaim sebesar Rp. 253.907.028.045,-.
Selain demi memaksimalkan pelayanan klaim LAPAK ASIK juga demi menghindari praktek percaloan dalam klaim JHT. Hal itu terjadi, disamping karena faktor pemberlakuan PSBB juga faktor sumber daya ujar Rekson Silaban, Dewan Pengawas BP Jamsostek.

SN 07/Editor