(SPNews) Fatufia, Pengurus PSP SPN PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) melakukan Bipartit di Kantor HR PT. ITSS Morowali Sulawesi Tengah, terkait adanya pelarangan SPL, dihilangkannya bonus kinerja secara tiba-tiba terhadap salah satu karyawan bernama Aliafan Departemen Ferromangan. Selain itu dilakukan pula proses advokasi kepada Efendi Anwar yang diberi SP 1 dengan alasan point kinerja sudah habis dalam 1 bulan periode dengan akumulasi pemotongan point berlipat yang diberlakukan.

Dalam kasus perselisihan Aliafan, diketahui bahwa Aliafan meminta izin tidak masuk kerja karena istri mengalami pendarahan namun pihak perusahaan memberikan sanksi kepadanya berupa mutasi, pelarangan SPL dan dihilangkannya bonus kinerja. Dengan alasan bahwa dalam Undang-Undang hanya mengatur terkait izin istri melahirkan dan istri keguguran bukan pendarahan sehingga masuk dalam izin lain-lain.

Baca juga:  PERUSAHAAN DI KABUPATEN CIREBON HARUS BAYAR THR SESUAI KETENTUAN

Lutfianto selaku Ketua PSP SPN PT.ITSS meminta agar pihak Departement Ferromangan mengembalikan Aliafan ke bagian produksi dan memberikan jobdesc yang berkaitan dengan produksi beserta tunjangannya.

“Surat keterangan dari puskesmas terkait pendarahan sudah diserahkan ke admin Departement untuk diberikan izin keguguran, bukan izin upah tidak dibayarkan”, ungkapnya kepada SPNews (11/10/2023).

Sementara dalam kasus perselisihan Efendi Anwar, pihak Departemen berpendapat bahwa absensi manual dan absensi faceprint disingkronkan dan ditemukan adanya keterlambatan masuk kerja serta tidak faceprint sampai beberapa kali serta pihak departemen sudah sering kali mengingatkan ke masing-masing pengawas di lapangan terkait sistem management absensi.

“Tidak ada kesepakatan dalam bipartit tersebut, maka akan kami agendakan dan lanjutkan ke bipartit ke 2” ungkap Ketua PSP SPN PT.ITSS Lutfianto kepada SPNews

Baca juga:  KLARIFIKASI PT SAT TBK DENGAN DIREKTORAT PERSYARATAN KERJA

SN-08/editor