Foto Ilustrasi Ojek Online

(SPNEWS) Jakarta, Ratusan driver ojek online atau ojol melakukan aksi demo untuk menolak wacana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang akan mengatur jam kerja mitra transportasi daring. Driver ojol yang tergabung dalam Gograber Indonesia bersama dengan komunitas serupa yang lain melakukan aksi demi di depan Gedung Kemenaker, (10/10/2023). Hal tersebut dilakukan seiring dengan rencana Kemenaker mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) soal aturan jam kerja driver ojol.

Gograber Indonesia Ferry Budhi menilai wacana pengaturan jam kerja tersebut akan menghambat mereka dalam bekerja. Ada tiga poin utama yang dinilai merugikan mitra ojol. Dia menjelaskan, pertama mengenai pembatasan jam kerja maksimal 12 jam, kedua mengenai pembatasan maksimal 6 hari kerja bagi ojol, dan ketiga mengenai aplikator yang diwajibkan untuk mematikan aplikasi selama 30 menit setelah 2 jam membawa penumpang (onbid).

Baca juga:  OMBUDSMAN RI MENOLAK PERLUASAN KEWENANGAN POLRI DALAM RUU CIPTA KERJA

“Kami menolak semua,” ujar Ferry (10/10/2023).

Dia menuturkan rencana kebijakan yang akan membatasi jam kerja ojek online tidak punya korelasinya dengan angka kemacetan lalu lintas di Jabodetabek, atau dengan angka kecelakaan lalu lintas. Justru, lanjutnya, pembatasan jam kerja ini akan mempersulit driver ojol dalam menggenjot pendapatan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka. Tak hanya itu, para driver ojol khawatir jika Permenaker tersebut sampai disahkan, fleksibilitas kerja menjadi hilang.

“Sekarang kalau diatur sedemikian ketat jadi balik lagi seperti orang kantoran,” katanya.

Para driver ojol juga berharap pemerintah bisa melakukan sosialisasi dan mendengar masukan dari pihak terkait agar kebijakan yang disusun sesuai dengan kebutuhan. Sebelumnya, Kemenaker telah selesai melakukan sosialisasi dengan para pengemudi ojol terkait dengan aturan ini. Saat ini Kemenaker akan melakukan dialog terakhir dengan aplikator sebelum memfinalisasikan regulasi tersebut.

Baca juga:  SERIKAT BURUH AKAN GUGAT KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT KE PTUN

SN 09/Editor