(SPNEWS) Jakarta, bertempat di Hotel Sentral Jakarta Aliansi Dialog Sosial Sektoral (DSS) Tekstil, Garmen, Sepatu dan Kulit pada selasa (10/10/2023) mengadakan work shop tentang sistem pengupahan nasional. Untuk diketahui bahwa memasuki bulan Oktober ini Dewan Pengupahan baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota mulai membahas tentang kenaikan upah minimum tahun 2024. Kegiatan ini diikuti oleh federasi serikat pekerja/serikat buruh yang tergabung dalam aliansi DSS.

Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Rudi HB Daman menyamaikan tentang ’’Jalan Baru Sistem Penguahan”. Dalam pemaparannya Rudi menyampaikan tentang pentingnya ada Upah Minimum Nasional (UMN) yang berlaku sebagai upah minimum yang berlaku secara nasional, sehingga di masa depan tidak ada lagi disparitas/perbedaan upah yang selama ini terjadi sebagai bagian dari penerapan politik upah murah sebagai alasan untuk menarik investasi di daerah, yang kemudian di dalam prakteknya daerah-daerah berlomba-lomba untuk menetapkan upah minimum yang rendah. Selain itu Rudi menjelaskan tentang rumus dalam menentukan upah minimum nasional yang berdasarkan ada nilai Produk Domestik Bruto (PDB).

Baca juga:  AKSI SOLIDARITAS UNTUK PSP SPN PT MUARATOYU SUBUR LESTARI

Narasumber kedua adalah Akmani yang merupakan anggota Dewan Penguahan Nasional (Depenas) dari unsur SP/SB. Akmani menyampaikan materi tentang Upah Minimum Teori dan Implementasi Kebijakannya di Indonesia. Akmani menyampikan bahwa seiring dengan berubahnya regulasi tentang pengupahan yang ada yaitu dari berlakunya UU No 13 tahun 2003, PP 78 Tahun 2015, PP No 36 Tahun 2021 dan UU No 6 Tahun 2023, kenaikan upah mengalami degdradasi atau penurunan. Hal ini bisa dilihat dari cara perhitungan kenaikan upah yang tidak lagi memperhitungan KHL. Selain itu disoroti pula tentang fungsi dewan pengupahan yang hanya sebagai pemberi saran dan pertimbangan. Dibahas pula tentang komposisi dewan pengupahan yang tidak berimbang antara wakil dari pemerintah, pengusaha dan sp/sb.

Baca juga:  SPN PEDULI BENCANA BANJIR DAN LONGSOR DI KABUPATEN LEBAK BANTEN

Narasumber terakhir adalah Media Wahyudi Askar, S.IP, M.Sc, Ph.D Director of Public Policy CELIOS yang menyampaikan “Berapa Seharusnya Upah Minimum ?”. Dalam pemaparannya Media Wahyudi menjelaskan tentang berbagai konsep dan teori tentang upah yang diberlakukan di beberapa negara dan kaitannya dengan pengangguran serta daya beli Masyarakat.

SN 09/Editor