Skema pendanaan pelatihan dan tunjangan PHK disiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk menanggulangi dampak dari PHK yang terjadi.

(SPN News) Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan mengaku sedang mengkaji dua kebijakan baru untuk menanggulangi persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terkadang tidak bisa dihindari oleh beberapa perusahaan.

Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri menjelaskan, dua kebijakan itu berupa skema pendanaan pelatihan (skill development fund) dan tunjangan PHK (unemployement benefit). Hanif menyebut, kajian ini dilakukan bersama beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya.
“Ini sedang dikaji bersama-sama oleh kementerian atau instansi terkait, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” terang Hanif, Senin (22/1).

Menurut Hanif, dana pelatihan tersebut akan digunakan untuk menyiapkan program pelatihan bagi karyawan yang terkena PHK. Program ini diharapkan bisa meningkatkan kemampuan mantan karyawan tersebut agar bisa berwirausaha atau mencari pekerjaan baru yang lebih baik dari sebelumnya.

Baca juga:  5 JUTA BURUH SIAP MOGOK NASIONAL: Pemerintah Didesak Taati Putusan MK tentang Upah Minimum

Terkait sumber pendanaan, menurut Hanif, pemerintah memiliki beberapa opsi yang belum bisa diputuskan. Opsi tersebut, antara lain, menggunakan sebagian dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau iuran baru dari karyawan seperti yang selama ini diterapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Jadi saat mereka kerja, mereka iuran. Jadi mereka bisa gunakan uang iuran itu setelah PHK untuk pelatihan,” sambung Hanif.
Hanif juga menyebut, masyarakat yang terkena PHK tak perlu khawatir dengan kebutuhan biaya bagi keluarga selama pelatihan itu dilakukan. Pasalnya, pemerintah akan menjamin kebutuhan keluarga dari mantan karyawan yang mengikuti pelatihan melalui kebijakan tunjangan PHK.

“Tidak saat pelatihan saja, kan setelah pelatihan mereka butuh waktu cari pekerjaan baru. Nah keluarganya makan apa? itu masih ditanggung oleh tunjangan PHK,” papar Hanif.

Baca juga:  MOGOK KERJA TIDAK DIBAYAR, PSP SPN PT MACROPRIMA PANGANUTAMA LAKUKAN MEDIASI

Sayangnya, Hanif belum bisa memastikan dua kebijakan tersebut bisa dilakukan pada tahun ini. Hanya saja, ia berharap pihaknya dan seluruh K/L terkait bisa menyelesaikan kajian ini.

Shanto dikutip dari CNN Indonesia/Editor