Ilustrasi

Pemerintah pada (3/9/2022) mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi dan harga baru itu berlaku sejam setelah diumumkan.

(SPNEWS) Jakarta, Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi pada Sabtu (3/9/2022) pada pukul 13.30 WIB. Namun, harga baru BBM tersebut baru berlaku sejam setelah diumumkan atau pukul 14.30 WIB.

Dalam pengumuman kenaikan harga BBM hari ini di Istana Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Mensesneg Pratikno, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Setelah kenaikan, harga pertalite menjadi Rp 10.000 per liter, harga solar menjadi 6.800 per liter, harga Pertamax menjadi 14.500 per liter. “Ini berlaku satu jam saat diumumkan berlaku pada 14.30 ,” ujar Menteri ESDM Arifn Tasrif, (3/9/2022).

Baca juga:  MESKIPUN SALAH KETIK, DISNAKER KABUPATEN TANGERANG TIDAK MAU REVISI ANJURAN MEDIASI

Jokowi sebelumnya menyatakan, pemerintah membuat keputusan dalam situasi sulit, dan menaikkan harga BBM bersubsidi adalah pilihan terakhir.

Pemerintah memutuskan mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi mengalami penyesuaian.

SN 09/Editor