Ilustrasi UMK

Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang 2021 adalah Rp 4.798.312,-

(SPNEWS) Karawang, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang 2021 direkomendasikan naik sebesar 4,4 persen.

“Kami sampaikan usulan Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang 2021 menjadi Rp 4.798.312 (Empat juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus dua belas rupiah), naik 4,4% dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang Tahun 2020,” tulis Pejabat sementara (Pjs) Bupati Karawang Yerry Yanuar (20/11/2020).

Jika Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani usulan kenaikan UMK tersebut, maka UMK 2021 Karawang bakal ada kenaikan sebesar Rp 204 ribu, yakni dari yang sebelumnya Rp. 4.594.324,54. Bila ini terealisasi maka UMK 2021 Karawang bakal menjadi UMK tertinggi di Indonesia, jauh meninggalkan Kabupaten Kota lainnya.

Baca juga:  DPR MENGAKU BELUM TERIMA DRAFT RUU CILAKA

SN 09/Editor