Dalam aksi unjuk rasa ini buruh menuntut beberapa hal diantaranya : tolak upah murah, perbaikan pelayanan BPJS untuk buruh dan disparitas upah yang ada di Jatim tidak terlalu jauh dan tinggi

(SPN News) Surabaya, Puluhan orang massa dari beberapa elemen serikat buruh, menggelar aksi demomonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada (8/10/2018). Aksi unjuk rasa ini diikuti oleh massa buruh dari berbagai daerah di Jawa Timur, diantaranya Surabaya, Gresik, Lamongan dan Sidoarjo yang terdiri dari berbagai elemen SP/SB.

Dalam aksi unjuk rasa ini mereka menyuarakan aspirasi dan tuntutan mereka. Beberapa tuntutan diantaranya seperti tolak upah murah, perbaikan pelayanan BPJS untuk buruh dan disparitas upah yang ada di Jatim tidak terlalu jauh dan tinggi.

Baca juga:  TUNTUT KENAIKAN UMK 2023, BURUH JOMBANG DEMO DI PEMKAB

“Kami minta supaya Pakde Karwo (Gubernur Soekarwo) segera membuat surat agar tiap kabupaten kota melakukan survei KHL. Dan membuat Surat Edaran ke bupati wali kota agar merekomendasikan UMSK,” kata korlap aksi Pujianto saat berorasi, (8/10/2018). Mereka juga menuntut Gubernur Jatim segera membuat edaran agar besaran UMK sesuai dengan Perda yang berlaku yakni Perda No 8/2016.

“Kami juga meminta Gubernur Jatim menepati janji yang disampaikan pada peringatan pada May Day 2018. Selain itu menindaklanjuti memangkasn Disparitas di Jatim dengan merevisi Pergub UMK Tahun 2018, sesuai dengan rekomendasi Tim 12 yang telah dibentuk oleh Gubernur Jatim,” pungkas Pujianto.

Gubernur Soekarwo dalam tanggapannya menyatakan semua hal harus dibahas dulu di tingkat nasional. Nantinya jika kebijakan itu disetujui, baru akan diturunkan ke daerah-daerah.
“Kan dibicarakan dulu di Jakarta semua, kan harus dibicarakan di tingkat nasional, menteri perburuhan (ketenagakerjaan) di tingkat nasional, baru diderivasi diturunkan ke daerah,” ujar Pakdhe Karwo (8/10/2018).

Baca juga:  ALAMI PELECEHAN SEKSUAL BERBULAN-BULAN, PEKERJA H&M DIDUGA TEWAS DIBUNUH ATASAN

Tak hanya itu, Pakdhe Karwo juga memaparkan jika akan menaikkan gaji karyawan, ada beberapa rumusan. Tak bisa dilakukan hanya karena suatu hal. Menurutnya, ada tiga rumusan yakni terkait dengan inflasi, kenaikan dan pertumbuhan.

“Kan ada rumusnya, permennya berapa kali. Biasanya inflasi itu sama dengan tidak naik. Rumusan inflasi dan kenaikan dan pertumbuhan,” pungkasnya.

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor