​UMK Kabupaten Kuningan 2018 ditetapkan sesuai dengan PP No 78/2015.

(SPN News) Kuningan,  UMK Kabupaten Kuningan tahun 2018 adalah Rp 1.606.030,12,- mengalami kenaikan sebesar Rp 128.677,42 dari besaran UMK Kabupaten Kuningan 2017.

Sebagaimana yang dikutip dari pikiran-rakyat,com, penentuan besaran UMK Kabupaten Kuningan tahun 2018 itu dihitung dan disepakati Dewan Pengupahan Kabupaten Kuningan melalui rapat pleno di gedung Graha Wisesa lingkungan kantor Disnakertrans pada 25 Oktober 2017.

Atas kesepakan peserta pleno, besaran UMK itu dihitung melalui rapat pleno tersebut menggunakan rumus formula penentuan UMK mengacu kepada PP No 78/2015.

Shanto dikutip dari pikiran-rakyat.com/Editor

Baca juga:  RUU CIPTA KERJA IJINKAN WARGA ASING MEMILIKI PROPERTI DI INDONESIA