​PENETAPAN UMP DKI JAKARTA DITUNDA

(SPN News) Jakarta,  sesuai agenda terkait dengan audensi Dewan Pengupahan DKI Jakarta bersama dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta  Sandiaga S. Uno dalam rangka Penetapan UMP DKI Jakarta untuk tahun 2018 yang dilakukan tadi siang (Kamis,27/10) yang menghasilkan beberapa keputusan.

Seperti yang sebelumnya disampaikan oleh Sarman Simanjorang dari Dewan Pengupahan DKI Jakarta sehari sebelumnya (Rabu,26/10) tentang penetapan UMP DKI Jakarta yang akan ditetapkan setelah audensi ternyata tidak terlaksana, dikarenakan beberapa hal yang akhirnya menjadi butir-butir hasil keputusan daripada audensi tersebut. Tapi dalam hal penetapan nilai UMP akan tetap dilaksanakan paling lambat pada tanggal 1 November.

Sesuai informasi yang diterima dari Bung Pandapotan Hutagaol anggota Dewan Pengupahan dari unsur pekerja sekaligus perwakilan dari DPD SPN DKI Jakarta, beberapa butir keputusan hasil audensi dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta antara lain :
1. Rapat sidang penetapan UMP DKI Jakarta ditunda.

Baca juga:  PSP SPN PT SENDI PRATAMA MENCARI KEADILAN

2. Wakil Gubernur menginstruksikan untuk survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

3. Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) akan dilakukan Jumat 27 Oktober 2017 Jam 07.00 s/d selesai di 5 wilayah. Jakarta Pusat di Pasar Cempaka Putih, Jakarta Utara di Pasar Koja, Jakarta Timur di Pasar Jatinegara, Jakarta Barat di Pasar Cengkareng, Jakarta Selatan di Pasar Santa.

4. Hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) akan diolah pada Sabtu, 28 Oktober 2017 di Kantor Disnakertrans DKI Jakarta jam 09.00 s/d selesai.

5. Rapat penetapan Kebutuhan Hidup Layak  (KHL) akan dibahas pada tanggal 30 Oktober 2017 di Kantor Disnakertrans DKI Jakarta dengan perubahan 4 item yang akan disepakati yaitu Listrik, Sewa Kamar, Transportasi dan Hiburan.

Baca juga:  PERMENAKER NO 15/2021

Rapat Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2018 akan dibahas pada 31 Oktober 2017 di Balaikota DKI Jakarta.
Hasil keputusan audensi ini sudah mengakomodir usulan dari unsur buruh yang meminta untuk dilakukan survei pasar sebagai acuan penetapan UMP dan pembanding dengan formula PP 78 / 2015.

Dede Hermawan/Aki Mansyur Jakarta 1/Editor