Pemerintah telah selesai mengkaji Omnibus Law Cipta RUU Cipta Lapangan Kerja

(SPN News) Jakarta, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja telah dikaji Presiden Joko Widodo. Dalam draft kajian itu, Jokowi menyebutkan bahwa ada kalimat “Mimpi kita, Cita-cita kita, di Tahun 2045”. Kemudian, ada dua poin di bawahnya.

Pertama, poin a berbunyi Indonesia telah keluar dari jebakan pendapatan kelas menengah dan Indonesia telah menjadi Negara Maju. Dua, poin b berbunyi produk domestik bruto Indonesia mencapai 7 triliun dollar AS dan Indonesia sudah masuk 5 besar Ekonomi Dunia dengan kemiskinan mendekati nol persen.

Adapula arahan presiden dalam draft kajian pemerintah itu, tertulis untuk 5 tahun ke depan yang akan dikerjakan, dan terdiri dari tiga poin. Pertama, membangun SDM yang pekerja keras, yang dinamis.

Dua, pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan UU Cipta Lapangan Kerja yang menjadi Omnibus Law untuk merevisi puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan yang menghambat pengembangan UMKM.

Tiga, yaitu investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan dan prosedur yang panjang harus dipotong.

Substansi ini terdapat di dalam pembahasan ke-6 Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Baca juga:  SIAPKAH KP SPN BERJUANG SEPERTI KARTINI???

1. Dalam hal ini pemerintah membahas upah minimum (UM).
Pokok pokok kebijakan terkait upah minimum:
-Upah minimum tidak turun dan tidak dapat ditangguhkan.
-Kenaikan upah minimum memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Penjelasan (pemerintah) :
a.UM hanya berlaku bagi pekerja baru yang bekerja kurang dari 1 tahun, namun pekerja tersebut tetap dimungkinkan menerima upah di atas UM dengan memperhatikan kompetensi, pendidikan, dan sertifikasi.
b.Pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke atas, mengikuti ketentuan upah sesuai dengan struktur upah dan skala upah pada masing-masing perusahaan.
c.Industri padat karya dapat diberikan insentif berupa perhitungan upah minimum tersendiri, untuk mempertahankan kelangsungan usaha dan kelangsungan bekerja bagi pekerja.
d.Dapat ditetapkan skema upah per jam:
-Untuk menampung jenis pekerjaan tertentu (konsultan, pekerjaa paruh waktu, dll), dan jenis pekerjaan baru (ekonomi digital)
-Untuk memberikan hak dan perlindungan bagi jenis pekerjaan tersebut, perlu pegaturan upah berbasis jam kerja, yang tidak menghapus ketentuan upah minimum.
-Apabila upah berbasis jam kerja tidak diatur, maka pekerja tidak mendapatkan perlindungan upah.

Baca juga:  SP/SB HARUS MENGORGANIZER

2. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pokok kebijakan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK):
-Tetap memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK.
-Pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan kompensasi PHK.

Penjelasan (pemerintah) :
a. Pemerintah menambahkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK.
b. JKP memberikan manfaat berupa: 1. Cash Benefit, 2. Vocational Training, 3. Job Placement Access.
c.Penambahan manfaat JKP, tidak menambah beban iuran bagi pekerja dan perusahaan.
d.Pekerja yang mendapatkan JKP, tetap akan mendapatkan jaminan sosial lainnya yang berupa : 1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), 2. Jaminan Hari Tua (JHT), 3. Jaminan Pensiun (JP), 4. Jaminan Kematian (JKm).
e.Untuk memberikan perlindungan bagi Pekerja Kontrak, diberikan perlakuan dalam bentuk kompensasi pengakhiran hubungan kerja.

3. Peningkatan Perlindungan Pekerja dan Perluasan Lapangan Kerja.
Ada tiga poin terkait hal tersebut, yaitu pekerja kontrak, alih daya, dan waktu kerja. Paling lama, jam kerja di peraturan itu adalah 8 jam dala 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu. Pekerjaan yang melebihi jam kerja diberikan upah lembur.

SN 09/Editor