Gambar Ilustrasi

44 Pekerja yang sekaligus merupakan pengurus SP PT Posmi diPHK perusahaan

(SPN News) Cikarang, PT Posmi Steel Indonesia yang beralamat di Kawasan MM 2100, Cikarang Barat diduga telah melakukan union busting. Hal ini dikarenakan sebanyak 44 anggota Pimpinan Unit Kerja (PUK) perusahaan itu di-PHK, dan hanya menyisakan 2 orang pengurus. Demikian disampaikan oleh Ketua PUK PT Posmi Steel, Bambang Sugiatma.

Belum sampai di situ, kata Bambang, kantor sekretariat pun dikunci oleh pihak perusahaan sejak (13/12/2019) malam. Saat mereka hendak mengabsen pada mesin fingerprint, data mereka pun sudah tidak terdeteksi.

“Hari Jumat kita berunding dari jam 13.30 sampai 19.30-an. Di situ dengan alasan efisiensi perusahaan akan mem-PHK 44 orang anggota serikat, termasuk 7 orang pengurus, termasuk saya ketua, sekretaris dan lainnya,” ucap Bambang saat dihubungi, (13/12/2019).

Baca juga:  THR TIDAK BOLEH DICICIL

Padahal, pada rapat itu belum ada kesepakatan apapun antara manajemen dengan perwakilan serikat pekerja. Semestinya, kata Bambang, mesti ada perundingan lanjutan sesuai mekanisme dan UU yang berlaku.

“Dalam perundingan kita sampaikan kenapa anggota serikat yang jadi wakil para pekerja mengawal kebijakan perusahaan juga ikut terefisiensi. Kita berorganisasi diatur UU, secara hukum kita legal. PUK sudah delapan tahun berdiri di PT Posmi,” ujar Bambang yang telah bekerja di perusahaan tersebut sejak 1996.

“Kalau simbol organisasi di-PHK, itu melanggar UU Nomor 21. Dalam notulensi alasan perusahaan tak bermaksud union busting karena melihat pengurus serikat dari segi karyawan. Kita sampaikan benar kita karyawan, tapi kita kan pengurus serikat. Kita pengurus punya kewajiban bela tenaga kerja dan mengawal kebijakan perusahaan,” katanya.

Katanya efisiensi itu sudah kali ketiga, pada efisiensi pertama dan kedua dengan total pekerja yang ter-PHK mencapai 67 orang. Kedua efisiensi itu berlangsung dengan bipartit, misalkan mengurangi jumlah pekerja pada bidang produksi karena memang kelebihan sumber daya. Pada 13 Desember 2019, ada 53 di-PHK per 14 Desember 2019, yang terdiri atas 44 anggota PUK dan 9 lainnya non-anggota.

Baca juga:  FOTO AKSI GURU HONORER, 15 SEPTEMBER 2015

“Kita minta evaluasi dari efisiensi pertama dan kedua, dari segi dampak perusahaan dan segi labor cost. Itu tak pernah kita dapatkan, hanya penjelasan lisan saja, tidak pakai data. Harapan kami Desember efisiensi terakhir perusahaan tidak dapat menjamin, Januari, kata mereka, tidak menutup kemungkinan ada efisiensi lagi,” katanya.

“Ini jelas-jelas union busting oleh PT Posmi. Di notulensi jelas-jelas belum ada kesepakatan dan PHK dilakukan sepihak, juga terhadap simbol organisasi. Alasan mereka kebijakan top management,” tambah Bambang.

SN 09/Editor