​Saat ini DPC SPN Lombok Barat sedang melakukan proses advokasi dalam persidangan di PHI terkait kasus perselisihan anggotanya

(SPN News) Mataram, DPC SPN Lombok Barat saat berita ini ditulis sedang melakukan proses advokasi anggotanya di Pengadilan Hubungan Industrial. Hal ini merupakan perwujudan dari salah satu fungsi dan tugas dari Serikat Pekerja SPN.

Kasus pertama adalah kasus yang menimpa Ni Made Ayu Ismiani anggota PSP SPN The Candi Boutique Resort & Spa yang dimutasi oleh perusahaan tanpa alasan yang jelas. Kasus yang diterima oleh Ni Made Ayu Ismiani berawal dari email komplain yang dikirimkan oleh 2 orang tamu hotel yaitu Fabian dan Katja kepada Direktur Perusahaan yang berkewarganegaraan Jerman, yang akhirnya berujung dilarangnya Ni Made memasuki areal kerjanya. Ni Made dipindah dari bagian Food And Beverage Service (FBS) ke bagian House Keeping, padahal sebelumnya Ni Made adalah seorang Supervisor FBS dan dipindah ke House Keeping tanpa memiliki jabatan. Karena itu SPN beranggapan ini bukan hanya mutasi belaka tetapi merupakan juga suatu proses demosi. Sidang pertama berlangsung pada 5 Februari 2018.

Baca juga:  PELATIHAN DAUR ULANG LIMBAH PLASTIK

Kasus kedua adalah kasus  5 orang anggota PSP SPN New Surya Cafe & Karaoke yang diPHK oleh perusahaan. SPN menuntut agar perusahaan membayarkan hak atas uang pesangon sebagaimana yang diatur dalam UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dan kasus ini sudah menjalani sidang di PHI yang ke 4. Dan sidang selanjutnya akan diselenggarakan pada 12/2/2018 yang akan datang.

Shanto narasumber Sahwan Semirah Ketua DPC SPN Lombok Barat/Editor