Rapat gabungan SP/SB di Depok

(SPNNews) Depok, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Depok bersama FSPMI, SP KEP KSPI, Aspek Indonesia, SP Parkes Ref, RTT, SP Lem dan SP KEP KSPSI mengadakan rapat gabungan di Dapur Juang Kota Depok (21/03) terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan penanganan virus covid-19.

Dalam rapat yang dihadiri oleh delapan Federasi SP/SB yang tergabung dalam Forum Buruh Kota Depok tersebut sepakat menolak adanya RUU Omnibuslaw karena sangat merugikan buruh, diantaranya hilangnya upah minimun, hilangnya pesangon, status karyawan kontrak seumur hidup, outscourching seumur hidup, waktu kerja yang eksploitatif, TKA unskill bebas masuk ke indonesia, hilangnya jaminan sosial, PHK yang semudahnya dan hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha nakal.

Baca juga:  BURUH KABUPATEN BANDUNG BARAT UNJUK RASA TOLAK UU CIPTA KERJA

“Kami akan melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota dan DPRD Kota Depok. Kalau Walikota dan DPRD tidak mendukung buruh malah justru mendukung adanya Omnibus Law Cipta Kerja maka kami akan melakukan mogok daerah. Terkait merebaknya virus corona covid-19 kami menuntut pengawasan dan perlindungan secara maksimal bagi pekerja yang tetap bekerja dan bagi pekerja yang diliburkan perusahaan wajib memberi upah penuh sesuai surat edaran kemenenaker RI” terang Ketua DPC SPN Kota Depok Makbullah Fauzi.

SN 08/Editor