Ilustrasi

(SPNEWS) Mojokerto, puluhan perusahaan nakal telah dipanggil Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Mereka pun ramai-ramai mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, perusahaan penunggak iuran rutin, berkomitmen akan melunasinya.

Kasi Datun Kejari Kabupaten Mojokerto Dr Trian Yuli Diarsa menegaskan, pemanggilan perusahaan nakal yang sudah dimandatkan BPJS kepadanya memang belum tuntas. Sehingga, dalam waktu singkat pihaknya bakal mengagendakan lagi bagi perusahaan yang mangkir. Kendati begitu, Trian mengaku, pemanggilan yang sudah berlangsung selama dua hari terakhir, sudah membuahkan hasil.

Ditegaskan Trian, sejumlah perusahaan yang telah dipanggil sudah mulai menunaikan kewajibannya. Mereka yang berstatus perusahaan daftar sebagian (PDS) sudah berkomitmen mendaftarkan karyawannya.

’’Dari 11 perusahaan kategori PDS yang kami panggil, ada enam yang sudah berkomitmen mendaftarkan perlindungan sosial karyawannya,’’ tegasnya.

Jumlah karyawan yang akan didaftarkan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Ada yang 10 karyawan hingga seratus pekerja. ’’Nanti selanjutnya juga akan ditambah secara bertahap sesuai komitmennya,’’ tuturnya.

Baca juga:  RIDWAN KAMIL AKHIRNYA TERBITKAN SK UMK 2020

Begitu juga dengan perusahaan penunggak iuran. Mereka mulai menunjukkan itikad baiknya dengan membayar kewajibannya. Mekanismenya, ada yang diangsur, ada juga yang langsung lunas. ’’Data jumlah total detailnya masih direkap BPJS. Kalau data di kita pada hari pertama sudah ada enam perusahaan yang mengangsur,’’ tuturnya.

Kendati ada itikad baik, Trian memastikan 35 perusahaan yang di SKK-kan kepada kejari akan dilakukan pemantauan secara berkala oleh BPJS. Sedangkan, bagi perusahaan yang mangkir, akan dilayangkan panggilan kedua.

’’Pemanggilan kita agendakan pekan depan. Jika tetap mangkir, kami akan ambil langkah lebih tegas sesuai aturan yang berlaku. Termasuk opsinya menjatuhkan sanksi,’’ jelasnya.

Hingga kemarin, masih terdapat 15 perusahaan yang tidak hadir dari 35 perusahaan yang dipanggil. Begitu pula dengan perusahaan yang dihadiri perwakilan. Mereka akan kembali dipanggil untuk menagih komitmennya membayar tunggakan iuran atau mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga:  ALIANSI SP/SB MOROWALI GELAR UNJUK RASA DI PT IMIP

Seperti PT Alu Aksara Pratama. Pabrik yang memproduksi tepung di Jalan Raya Perning, Kecamatan Jetis ini tidak dihadiri pucuk pimpinan perusahaan. Sehingga mereka perlu dihadirkan lagi untuk memberi kepastian. ’’Jadi, masih akan dilaporkan ke induk perusahaan di Jakarta karena yang di Mojokerto tidak bisa mengambil keputusan,’’ bebernya.

Hanya saja, perwakilan perusahaan mengakui jika masih terdapat ratusan pekerja yang belum didaftarkan. Dari 600 pekerja di pabrik yang memproduksi tepung ini, yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 401 pekerja.

’’Untuk kepastiannya dilakukan setelah panggilan pertama, mereka harus datang untuk memberikan komitmennya setelah lapor ke pimpinannya,’’ tegasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto Zulkarnain Mahading menambahkan, atensi yang diberikan kejaksaan memang sudah membuahkan hasil.

’’Dari dua hari pemanggilan yang dilakukan, kejaksaan sudah berhasil memulihkan piutang sebesar Rp 66.572.000 dan akan terus bertambah sesuai dengan komitmen tiap perusahaan,’’ ungkapnya.

SN 14/Editor