Tindak lanjut dari aksi unjuk rasa menuntut penegakan hukum ketenagakerjaan

(SPNEWS) Bungku, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Morowali melakukan audensi ke Kantor Bupati Morowali (26/02/21) untuk menindaklanjuti hasil aksi unjuk rasa (24/02/21) lalu terkait permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan di Kabupaten Morowali khususnya di Kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Dalam audensi yang di terima langsung oleh Bupati Morowali, UPT Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali membahas terkait apa yang menjadi tuntutan SPN yaitu mengenai Peraturan Perusahaan (PP) yang isinya banyak merugikan pekerja atau karyawan, juga membahas Struktur Skala Upah yang hingga kini belum ada kejelasan.

Ketua PSP SPN PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) Muslim Mauladi menjelaskan bahwa SPN menganggap Peraturan Perusahaan (PP) itu sangat tidak berkualitas, masih banyak pasal-pasal yang perlu diperbaiki bahkan di hapus karena tidak sesuai dengan perundang-undangan bahkan justru memberatkan buruh.

Baca juga:  MENGUNGKAP PERBUDAKAN MODERN di KABUPATEN KUTAI TIMUR

“Salah satu contohnya adalah pemberian sanksi yang semena-mena dan beberapa pasal tentang denda dan ganti rugi oleh karyawan. Kami masih mempertanyakan tentang Struktur Skala Upah yang masih belum jelas namun tiba-tiba Disnaker mensahkan Peraturan Perusahaan (PP).” terangnya kepada SPNNews melalui pesan whatsapp

Sementara Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing mengatakan bahwa Bupati Morowali mendukung Serikat Pekerja untuk bersama-sama menyelesaikan masalah-masalah yang ada di lingkup PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dan Bupati akan mewajibkan semua pekerja di kawasan IMIP untuk berserikat.

“SPN berharap agar Pengawas Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali dapat menegakkan hukum ketenagakerjaan dengan sebaik-baiknya berdasarkan peraturan perundang-undangan” Pungkasnya

Baca juga:  PPKM DI YOGYAKARTA MEMBUAT 3.400 BURUH DI PHK DAN DIRUMAHKAN

Pembahasan ini akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis 04 maret 2021 dengan menghadirkan pihak manajemen perusahaan dan semua Serikat Pekerja yang ada dalam kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

SN 08/Editor