Ilustrasi

Industri minuman keras (miras) atau beralkohol diberikan di empat provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

(SPNEWS) Jakarta, pemerintah dalam hal ini Presiden RI telah mengatur perizinan investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dan diberikan kepada empat provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) No 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” tulis lampiran III perpres tersebut.

Baca juga:  BOS HANTONG PRECISION MANUFACTUFING BATAM KABUR

Jika penanaman modal dilakukan di luar daerah tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Izin dan syarat yang sama juga berlaku untuk industri minuman mengandung alkohol anggur. Dengan izin ini, industri miras bisa memperoleh suntikan investasi dari investor asing, domestik, koperasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Investasi asing boleh mengalir dengan nilai lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan. Tapi, wajib membentuk perseroan terbatas (PT) dengan dasar hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam negeri.

Tak hanya mengatur soal investasi ke industri miras, Jokowi juga memberi restu investasi bagi perdagangan eceran miras atau beralkohol masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.

Baca juga:  MENGHADAPI ANCAMAN PHK, BP JAMSOSTEK SIAPKAN DANA INSENTIF

“Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus,” tulis daftar 44 dan 45 pada lampiran III.

SN 09/Editor