Nina venus I dari 1.200 karyawan, yang didaftarkan sekitar 300 orang. Sedangkan Nina Venus II dari sekitar 1.200 karyawannya, hanya 69 tambah 30 orang baru yang didaftarkan

(SPN News) Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan memanggil bos dan pejabat HRD PT Nina Venus, pabrik wig yang beralamat di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Pemanggilan dilakukan karena perusahaan tersebut tidak mengikutsertakan ratusan buruhnya ke program BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Edin Farli. Ia mengungkapkan, pemanggilan dilakukan Kemnaker melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3).

“Hasilnya, diperoleh informasi bahwa perusahaan tersebut (PT Nina Venus, red) berjanji akan mendaftarkan karyawannya secara bertahap,” ujar Edin (5/11/2018).

Edin menambahkan terdapat dua pabrik PT Nina Venus yang berperasi yakni Nina Venus I dan II. Dari ribuan orang, hanya kurang dari 400 buruh yang didaftarkan ke program BPJS ketenagakerjaan.

Baca juga:  KABUPATEN BEKASI KORBAN PP 78/2015

“Nina venus I dari 1.200 karyawan, yang didaftarkan sekitar 300 orang. Sedangkan Nina Venus II dari sekitar 1.200 karyawannya, hanya 69 tambah 30 orang baru yang didaftarkan,”ungkap Edin.

Edin menambahkan, para buruh memiliki hak untuk diikutserakan dalam program BPJS Kesehatan. Para buruh dapat memperoleh sejumlah jaminan. Ia mencontohkan, jika karyawan meninggal dalam kecelakaan kerja dan telah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, keluarga korban meninggal akan mendapatkan bantuan 48 kali dari gajinya yang terdaftar. Bahkan, bila ada korban kecelakaan kerja, seluruh biayanya akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

“Sebenarnya rugi jika pekerja tidak mempunyai BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, tidak ada jaminan yang diberikan kepada pekerja jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Baca juga:  BANYAK PERUSAHAAN DI KABUPATEN SERANG DISINYALIR TIDAK JALANKAN UMK

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Disnakertrans, Ade Mulyadi, mengatakan masih banyak perusahaan di Kabupaten Sukabumi yang belum memberikan karyawannya jaminan sosial. Diantaranya, memdaftarkan karyawan kepersertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

”Masih banyak di Sukabumi. Terutama pabrik Garmen (tekstil,red),” ujar Ade ditemui di kantornya belum lama ini.

Menurutnya, saat ini program untuk jaminan sosial buruh sedang digalakan. Salah satunya jaminan BPJS tersebut. Pihaknya pun, bekerja sama dengan Kejari Kabupaten Sukabumi dan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

”Mudah dalam waktu dekat kita akan sidak Pabrik-pabrik yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS. Karena, kalau tidak mendaftarkan, itu masuknya pidana,” tukasnya.

Shanto dikutip dari sukabumiupdate./Editor