​Komite Aksi Upah Sumatera Utara melakukan aksi demonstrasi selama 3 hari.

(SPN News) Medan,  Elemen buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Upah Sumatera Utara (KAU Sumut) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan. Aksi yang akan berlangsung selama tiga hari itu, guna menuntut janji Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi untuk segera menandatangani UMK Kota Medan dan UMK Deli Serdang diatas PP 78/2015. Aksi ini dilaksanakan sari 19 – 21 Desember 2017.

“Aksi kita mulai hari ini hingga Kamis 21 Desember 2017,” kata Willy Agus Utomo, Presedium KAU Sumut, (19/12/2017). Willy mengatakan, aksi yang dilakukan para buruh Medan dan Deli Serdang, guna mengawal UMK Deli Serdang yang telah di rekomendasikan Bupati sebesar Rp2.720.100 , dan UMK Medan agar Gubsu mengesahkan rekomendasi Walikota untuk opsi buruh sebesar Rp2.784.731.

Baca juga:  MENUNGGU PELAKSANAAN JANJI PT MITRA WORKSHOP

“UMK Medan dan Deli Serdang sudah di rekomendasikan di atas PP78/2015 ke Gubsu. Kita minta Gubsu jangan lama mengeluarkan SK nya. UMK berlaku pada Januari, namun hingga saat ini belum juga di tandatangani,” ujarnya.

Selain berlaku pada Januari 2018, dewan pengupahan daerah di Medan dan Deli Serdang juga terhalang untuk membahas penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota.

 “Yang di tunggu buruh sebenarnya kenaikan UMSK, karena upah sektor ini naik diatas 5 – 10 % diatas UMK yang telah di tetapkan. Jadi pemerintah Sumut jangan anggap sepele. Ini soal hajat hidup buruh Sumut yang makin susah,” ungkapnya.

Ketua GSBI, Eben menilai, saat ini diduga ada politik upah murah di kantor Gubsu. “Ada dugaan pembisik Gubsu bermain. UMK Medan dan Deli Serdang yang di rekomendasi diatas PP78/2015 tersebut coba-coba mau di kembalikan, atau di paksakan agar mengikuti sesuai PP78. Kami tegaskan akan kami lawan dengan aksi besar besaran jika Gubsu mainkan upah buruh,” pungkasnya.

Baca juga:  DPD SPN BANTEN GELAR DISKUSI KEBANGSAAN DAN DEKLARASI PEMILU DAMAI

Shanto dikutip dari Kabarmedan.com/Editor