(SPNEWS) Pekalongan, salah seorang pekerja di bagian security PT Pandanarum Kenanga Textile (PANAMTEX) Kabupaten Pekalongan dipecat tanpa syarat karena tidak masuk kerja sehari, padahal pekerja tersebut telah memberitahukan dan meminta izin kepada HRD dan pemilik perusahaan melalui pesan via WhatsApp.

Untuk menyelesaikan perselisihan itu maka pada selasa (30/5/2023) bertempat di kantor HRD PT Pandanarum Kenanga Textile (PANAMTEX) dilakukan perundingan Bipartit pertama terkait permasalahan tersebut.

Dalam perundingan ini perusahaan diwakili HRD Lutfi Virlanda dan pihak pekerja diwakili oleh Ketua PSP SPN Tabiin beserta serta jajaran pengurusnya.

Dalam perundingan ini wakil perusahaan yaitu Lutfi Virlanda menyampaikan bahwa pekerja yang bersangkutan dikatagorikan PHK tanpa syarat, karena sering tidak masuk tanpa ijin sedangkan tugasnya adalah security yang menjaga aset perusahaan dan pekerja.

Baca juga:  TUNTUT CABUT UU CIPTAKER, BURUH GELAR UNJUK RASA DI DPR

Tabiin sebagai perwakilan pekerja menyampaikan meminta agar M Ibnu Mas’ud dipekerjakan kembali di tempat semula.

“Kami pekerja menolak PHK tanpa syarat karena minimnya personil security yang hanya 1 orang dan juga menjadi penyebab kejadian ini. Meminta agar selama proses berlangsung M Ibnu Mas’ud tetap mendapatkan upah/ada uang proses”.

Perundingan ini tidak menghasilkan kesepakatan karena kedua belah pihak tetap pada pendapat masing-masing.

SN 10/Editor