Ilustrasi

Tiga perusahaan di Klaten kedapatan membayar THR dengan UMK 2020

(SPNEWS) Klaten, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Klaten menyurati tiga perusahaan karena membayar THR pegawai dengan memakai standar upah minimum kabupaten tahun lalu.

“Temuan itu dari hasil monitoring ke perusahaan. Dari monitoring itu kami bersurat ke tiga perusahaan. Kasus yang ditemukan, THR dibayarkan menggunakan UMK tahun kemarin. Padahal untuk gaji setiap bulan sudah menggunakan UMK 2021,” kata Kepala Disperinaker Klaten Slamet Widodo pada (11/5/2021).

Manajemen perusahaan tersebut diperintahkan untuk membayarkan THR dengan ketentuan standar gaji UMK Klaten tahun 2021.

Dalam kasus THR dicicil, kata Slamet, sejauh ini hanya ada satu perusahaan yang membuat kebijakan seperti itu. THR dibayarkan dua kali yakni 50 persen pada Lebaran dan 50 persen sisanya dijanjikan pada Desember 2021.

Baca juga:  PRESIDEN TEKAN PERPRES BARU KARTU PRAKERJA

“Sudah ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” kata dia.

SN 09/Editor