Ilustrasi

Pemerintah berencana menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 15 Persen

(SPNEWS) Jakarta, Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini masih sebesar 10%. Skema kenaikannya pun sedang dibahas.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim mengatakan kenaikan tarif PPN itu akan berdampak kepada kenaikan harga barang yang otomatis semakin mahal.

“Kalau ada penyesuaian tarif atau kenaikan tarif dari 10% menjadi 15% maka tentunya akan terjadi kenaikan harga barang,” kata Rizal dalam webinar bertajuk ‘PPN 15%, Perlukah Di Masa Pandemi?’, (11/5/2021).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, dalam pasal 3 ayat 7 disebutkan bahwa tarif pajak dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Baca juga:  BALADA PEKERJA YANG GIGIT JARI SAAT PEMBAGIAN THR

Rizal menilai kenaikan PPN sangat tepat dilakukan. Pasalnya kenaikan harga akan semakin menurunkan daya beli masyarakat yang tentunya akan memperlambat pemulihan ekonomi dalam negeri pasca pandemi COVID-19.

“Sebagai informasi PPN ini dibayarkan oleh konsumen, dibebankan kepada konsumen, maka harga barang itu akan semakin menekan daya beli yang sudah tertekan, semakin tertekan lagi. Terjadi kenaikan inflasi yang sebetulnya semu. Ini akan menekan pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.

Jika sudah begitu, penyerapan tenaga kerja otomatis akan menurun. “Utilisasi dan penjualan melemah, otomatis akan berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja, akan turun,” kata Peneliti Center of Industry Trade, and Investment (CITI) INDEF, Ahmad Heri Firdaus menambahkan.

Baca juga:  MEKANISME JKP TENGAH DISIAPKAN KEMNAKER

Belum lagi pendapatan rumah tangga yang juga akan naik. “Kalau dari sisi rumah tangga pendapatan masyarakat ini turun hampir di semua kelompok rumah tangga baik desa dan kota, jadi tidak ada yang mengalami kenaikan satu pun,” imbuhnya.

Dari sisi industri, pasti akan memerlukan modal kerja tambahan yang semakin sulit diperoleh hingga menekan tingkat utilisasi industri. Atas dasar itu lah kenaikan PPN disebut tidak akan memberikan manfaat baik untuk masyarakat maupun bagi pemerintah.

“Ujung-ujungnya penerimaannya bukan membaik maka kita akan terjebak atau tersandera dalam situasi pelemahan ekonomi ini pasca pandemi,” bebernya.

SN 09/Editor